BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan
Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.
Baca juga: DPRD Lombok Timur Tuntut Pertanggungjawaban Pemprov NTB Soal Dampak Tambang Pasir Besi PT AMG
Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.
"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).
Zainal Abidin dijeratpasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.
(*)
DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Desa Berdaya, Jalan Sunyi Penanggulangan Kemiskinan dari Akar |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane |
![]() |
---|
Respons Ketua DPRD NTB Didemo Soal Dana Pokir: 'Kita Serahkan kepada APH' |
![]() |
---|
Srikandi PLN UIW NTB Gelar Program Inspiring, Fokus pada Kesehatan Mental Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.