BREAKING NEWS Mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin Kalah Praperadilan

Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana sidang usai hakim membacakan putusan permohonan praperadilan mantan Kadis ESDM Provinsi NTB Zainal Abidin tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Senin (5/8/2023) di Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menilai penyidik Kejati NTB sudah mengumpulkan tiga alat bukti dan secara sah boleh menahan Zainal Abidin. 

Kemudian soal tindak pidana pertambangan yang bukan menjadi kewenangan Kejati NTB.

Baca juga: DPRD Lombok Timur Tuntut Pertanggungjawaban Pemprov NTB Soal Dampak Tambang Pasir Besi PT AMG

Umaiyah mengatakan, pidana pertambangan mengacu pada undang-undang tersendiri.

"Apabila ada pidana pertambangan, bukan Kejati yang memeriksa, harusnya dari pihak ASN," tuturnya.

Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB (Kejati NTB) telah menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Senin (13/3/2023).

Zainal Abidin dijeratpasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman pidananya yakni penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved