Berita Lombok Timur

DPRD Lombok Timur Tuntut Pertanggungjawaban Pemprov NTB Soal Dampak Tambang Pasir Besi PT AMG

DPRD Lombok Timur menilai Pemprov NTB harus bertanggungjawab apabila PT. AMG tidak melakukan kewajibannya

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Daeng Paelori. DPRD Lombok Timur menilai Pemprov NTB harus bertanggungjawab apabila PT. AMG tidak melakukan kewajibannya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Daeng Paelori menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) turut bertanggungjawab pada polemik tambang pasir besi di Pringgabaya.

Menurut Daeng, Pemprov NTB wajib terlibat mengatasi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) yang mendapat konsesi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading tersebut.

"Karena pengawasan untuk reklamasi itu sepenuhnya ada di Provinsi," ucap Daeng menjawab TribunLombok.com, Senin (3/4/2023)

Daeng menjelaskan, saat ini kebijakan terkait tambang pasir sepenuhnya ada di provinsi mengacu pada peraturan.

"Sebelum provinsi mengeluarkan izin pada perjanjian, ada pasal pasal yang tidak boleh dilanggar.

Baca juga: Kawasan Tambang Pasir Besi PT AMG Tak Direklamasi, WALHI NTB: Warga Bisa Menuntut

Dalam kasus PT AMG, kata dia, ada klausul yang mengatakan setelah melakukan penggalian perusahaan itu harus melakukan reklamasi lahannya.

"Ada klausul-klausul atau pasal yang harusnya PT. AMG taati, salah satunya setelah melakukan penambangan harus mereklamasi lahannya, namun nyatanya sampai dengan saat ini hal itu tidak dilakukan," sebutnya.

Jika PT. AMG tidak melakukan kewajibannya, maka provinsi harus bertanggungjawab.

"Kenapa kita bilang kewajiban Pemprov ya kenapa tidak diawasi selama ini proses penambangannya," katanya.

"Karena tugas Pemprov yang mengawasi tambang, kalau tidak nanti siap-siap saja Pemprov akan dilaporkan lagi oleh masyarakat," tegasnya.

Daeng juga menjelaskan, selama PT. AMG beroperasi di Lombok Timur itu jauh lebih besar kerugian yang ditimbulkannya dari pada keuntungan.

"Kita di daerah melihat rakyat kita tidak mendapatkan apa-apa dari keberadaan PT. AMG dan tambang yang lainnya, rakyat hanya kebagian susahnya," katanya.

Dia mencontohkan jalan yang tadinya dibangun dari APBD dan bisa dimanfaatkan 10 hingga 20 tahun malah rusak karena aktivitas tambang PT AMG tersebut.

"Yang kita bangun dari APBD infrastruktur lainnya juga 10 hingga 20 tahun tidak akan rusak kalau memang masyarakat saja yang menggunakannya, tetapi terpangkas hak masyarakat itu oleh aktivitas tambang itu," tegasnya.

"Rusaknya jalan ini, kita mau perbaiki tidak mampu, karena tidak sebanding hasil yang kita dapatkan dari uang penambangan itu dengan biaya kita membangun jalan, jadi betapa banyaknya kerugian masyarakat meliputi mobilitas, termasuk juga ekonomi dan segala macamnya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved