Berita Lombok Timur
Kawasan Tambang Pasir Besi PT AMG Tak Direklamasi, WALHI NTB: Warga Bisa Menuntut
Terlihat ada 2 kubangan besar dengan kedalaman rata-rata 110 meter yang merupakan sisa dari pengerukan pasir besi PT AMG.
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - dampak eksploitasi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur kini menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus korupsi pengurusan izinnya.
Pantauan langsung TribunLombok.com di lokasi tambang baru-baru ini, tampak sejumlah dampak pada kawasan pesisir yang terletak di Dusun Dedelpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.
Terlihat ada 2 kubangan besar dengan kedalaman rata-rata 110 meter yang merupakan sisa dari pengerukan pasir besi PT AMG.
Kubangan-kubangan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya atau reklamasi yang dilakukan perusahaan.
Ironisnya, kubangan-kubangan tersebut turut mengambil lahan warga sehingga merugikan.
Baca juga: Terungkap PT AMG Setor Rp 82 Juta Per Bulan ke Pemdes Pohgading, Kades Sebut Dana Sumbangan
Dampak lain, irigasi warga kini telah berubah menjadi sungai yang airnya sudah tidak layak digunakan lagi untuk pertanian.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB kepada TribunLombok.com buka suara terkait kondisi ini saat ditemui Selasa (21/3/2023).
Ketua Walhi NTB Amri Nuryadi mengatakan, warga memiliki hak mengajukan tuntutan atas dampak lingkungan dari pertambangan yang ada.
"Terkait dengan reklamasi pasca tambang, telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba dan warga bisa menuntut jika itu tidak terpenuhi," sebut Amri.
Ia menjelaskan, pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP.
Bahkan, lanjutnya, pada pasal lain diatur ada jaminan Reklamasi yang harus disetorkan saat pengajuan izin operasional.
"Betapa pentingnya reklamasi, hingga saat pengajuan izin saja sudah diatur adanya jaminan. Kita patut bertanya kepada pemberi izin, ada ga jaminan ini," ujarnya dengan nada tanya.
Dalam kasus PT AMG kata Amri, setelah dibidik APH maka hal lain yang harus dilihat adalah kewajiban perusahaan.
"Tidak semata-mata ada kasusnya, kemudian tambang ditutup tanpa melihat ada kewajiban perusahaan yang masih tersisa. Seperti reklamasi, dampak pemulihan lingkungan hidup dari penambangan itu," bebernya.
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.