Berita Lombok Timur

Kawasan Tambang Pasir Besi PT AMG Tak Direklamasi, WALHI NTB: Warga Bisa Menuntut

Terlihat ada 2 kubangan besar dengan kedalaman rata-rata 110 meter yang merupakan sisa dari pengerukan pasir besi PT AMG.

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Penampakan galian tambang pasir besi PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Lombok Timur, Senin (20/3/2023). Terlihat ada 2 kubangan besar dengan kedalaman rata-rata 110 meter yang merupakan sisa dari pengerukan pasir besi PT AMG. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - dampak eksploitasi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur kini menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus korupsi pengurusan izinnya.

Pantauan langsung TribunLombok.com di lokasi tambang baru-baru ini, tampak sejumlah dampak pada kawasan pesisir yang terletak di Dusun Dedelpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut.

Terlihat ada 2 kubangan besar dengan kedalaman rata-rata 110 meter yang merupakan sisa dari pengerukan pasir besi PT AMG.

Kubangan-kubangan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya atau reklamasi yang dilakukan perusahaan.

Ironisnya, kubangan-kubangan tersebut turut mengambil lahan warga sehingga merugikan.

Baca juga: Terungkap PT AMG Setor Rp 82 Juta Per Bulan ke Pemdes Pohgading, Kades Sebut Dana Sumbangan

Dampak lain, irigasi warga kini telah berubah menjadi sungai yang airnya sudah tidak layak digunakan lagi untuk pertanian.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB kepada TribunLombok.com buka suara terkait kondisi ini saat ditemui Selasa (21/3/2023).

Ketua Walhi NTB Amri Nuryadi mengatakan, warga memiliki hak mengajukan tuntutan atas dampak lingkungan dari pertambangan yang ada.

"Terkait dengan reklamasi pasca tambang, telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba dan warga bisa menuntut jika itu tidak terpenuhi," sebut Amri.

Ia menjelaskan, pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP.

Bahkan, lanjutnya, pada pasal lain diatur ada jaminan Reklamasi yang harus disetorkan saat pengajuan izin operasional.

"Betapa pentingnya reklamasi, hingga saat pengajuan izin saja sudah diatur adanya jaminan. Kita patut bertanya kepada pemberi izin, ada ga jaminan ini," ujarnya dengan nada tanya.

Dalam kasus PT AMG kata Amri, setelah dibidik APH maka hal lain yang harus dilihat adalah kewajiban perusahaan.

"Tidak semata-mata ada kasusnya, kemudian tambang ditutup tanpa melihat ada kewajiban perusahaan yang masih tersisa. Seperti reklamasi, dampak pemulihan lingkungan hidup dari penambangan itu," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved