Pemuda Muhammadiyah NTB Desak Kapolri Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Sikap Andi dinilai sama sekali tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menggaungkan toleransi dan kebhinekaan

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Atina
Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, Dr Ridwan SH MH. Sikap peneliti BRIN Andi dinilai sama sekali tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menggaungkan toleransi dan kebhinekaan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTB, Dr Ridwan SH MH, mendesak Polri segera memanggil dan menahan oknum peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Desakan tersebut terkait dengan pernyataannya, yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Menurut pria yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) ini, sikap Andi sama sekali tidak sejalan dengan visi pemerintah yang menggaungkan toleransi dan kebhinekaan.

"Orang seperti Andi ini jelas merusak tatanan sosial berbangsa dan bernegara, bangsa ini dibangun atas semangat kebhinekaan," ujar Ridwan.

Baca juga: Fakta Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin: Kronologi Awal Hingga Dilaporkan PP Muhammadiyah ke Polisi

Dengan tegas Ridwan menyatakan, virus seperti sikap Andi harus segera dilumpuhkan, sebelum merusak terlalu jauh mental generasi mendatang.

"Kapolri harus segera ambil sikap dan tangkap segera" tegas Ridwan.

Tidak hanya itu, Ridwan juga mengkritisi posisi Andi yang merupakan seorang ilmuwan.

Seharusnya, tidak patut menyebar ancaman pembunuhan seperti ini, apalagi Muhammadiyah yang sudah ikut membangun NKRI, bahkan jauh hari sebelum bangsa merdeka.

"Kami tidak takut, tidak ada pilihan lain, Kapolri segera tangkap dan adili dia, sebelum angkatan muda Muhammadiyah ikut marah" pungkas Ridwan.

Sementara itu, terakhir Andi dikabarkan telah meminta maaf atas postingannya tersebut dan telah menghapus dari sosial media.

Namun permintaan maaf ini, belum mendapat respon secara terbuka dari kalangan Muhammadiyah, termasuk pemudanya.

Dilaporkan ke Bareskrim

Kasus itu sudah dilaporkan Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.

AP Hasanuddin dilaporkan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved