Polda Nusa Tenggara Barat dan Jajaran akan Kembali Terapkan Tilang Manual

Hal itu dilaksanakan seusai surat telegram nomor 830 yang disahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
FOTO HUMAS POLDA NTB
Tilang manual oleh pihak kepolisian. Polda Nusa Tenggara Barat akan kembali menerapkan tilang manual. 

Penilangan manual ini juga akan dilakukan bagi kendaraan angkutan roda empat yaitu kendaraan yang overload, overdimensi dan pengendara yang memalsukan nomor polisi (nopol) kendaraan.

"Tindakan-tindakan teras dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengendara cedera parah bahkan sampai merenggut nyawa," pungkas Djoni.

Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko mengatakan penilangan manual atau non elektrolinik ini akibat tingginya angka kecelakaan lalulintas di Mataram.

"Kami sepakat. Karena juga ETLE kita tidak tersebar di beberapa wilayah. Hanya sebagian Wilayah menggunakan ETLE," katanya.

Bowo menjelaskan 12 kriteria pelanggan sasaran yang bisa kena tilang manual di Kota Mataram,di antaranya tidak menggunakan helm SNI, lawan arus, anak anak bawah umur, kelengkapan kendaraan, menggunakan kendaraan ketika mabuk.

"Kita serentak mulai tilang non elektrolit ini mulai tanggal 18 April 2023 besok," demikian Bowo. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved