Berita NTB

Polda NTB Berlakukan Tilang Manual, Angka Pelanggar Lalu Lintas Meningkat 100 Persen

Djoni Widodo menuturkan, pada tahun 2022 pihaknya telah menindak 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Direktur Lantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo saat ditemui di Polda NTB, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda NTB menunjukkan angka pelanggar lalu lintas meningkat 100 persen sejak diberlakukan kembali tilang manual.

Hal tersebut dikatakan Direktur Ditlantas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Selasa (2/5/2023).

Djoni Widodo menuturkan, pada tahun 2022 pihaknya telah menindak 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Pada tahun 2023 ini, sebanyak 600 lebih pengendara ditindak oleh Polda NTB.

Djoni menjelaskan, masyarakat yang ditindak polisi dominan mereka yang tidak memakai helm saat berkendara.

"Paling banyak ya pelanggar helm," kata Djoni di Polda NTB.

Adapun pelanggaran lalu lintas lain yang turut ditindak polisi seperti berboncengan lebih dari satu, melawan arus, dan menggunakan knalpot brong.

Djoni mengatakan sebelum dilakukan penindakan non elektronik, sudah disosialisasikan sejak jauh hari.

Penindakan ini merupakan bentuk antisipasi mencegah kecelakaan lalu lintas.

"Kita sayang sama masyarakat. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved