Kasus Korupsi PT GNE
Eks Direktur PT GNE Samsul Hadi Diperiksa Jaksa, Serahkan Dokumen Terkait Kasus Penyertaan Modal
Mantan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah
- PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB ini menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal untuk melakukan aktivitas bisnis
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Samsul Hadi memenuhi panggilan penyidik Selasa (18/11/2025) sekira pukul 10.30 Wita dan langsung menuju ke ruang Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan usai sekira pukul 17.06 Wita.
Samsul tidak berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan.
"Tanya penyidik, tanya penyidik saja," kata Samsul sembari berjalan menuju ke mobilnya yang terparkir di basement gedung yang berada di Jalan Langko, Kota Mataram itu.
Baca juga: Sertifikat Lahan PT GNE Digadai di Bank, Uang Pinjaman Dipakai Mendanai Operasional
Samsul Hadi mengaku menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.
"Dokumen kelengkapan saja," kata pria yang juga terpidana kasus perusakan lingkungan di Gili Trawangan ini.
Sertifikat Lahan Diagunkan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli Sa'id sebelumnya mengatakan beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah.
PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB ini menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal untuk melakukan aktivitas bisnis.
"Kita bongkar semua lagi, karena ini terkait lahan, lahan negara digadai, walaupun aset pemda tapi aset negara juga kan," kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai menjadi jaminan atau agunan pinjaman.
"Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.
(*)
| Kejati NTB Periksa Ahli Pidana Terkait Kasus Penyertaan Modal PT GNE |
|
|---|
| Sertifikat Lahan PT GNE Digadai di Bank, Uang Pinjaman Dipakai Mendanai Operasional |
|
|---|
| Eks Direktur dan Komisaris PT GNE Diperiksa Terkait Kasus Penyertaan Modal |
|
|---|
| Kajati NTB Wahyudi Komitmen Selesaikan Kasus Korupsi, Tak Pandang Bulu Siapapun Pelakunya |
|
|---|
| Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gne_samsul_hadi_diperiksa_kejati_ntb_292099834.jpg)