Kasus Korupsi PT GNE

Eks Direktur PT GNE Samsul Hadi Diperiksa Jaksa, Serahkan Dokumen Terkait Kasus Penyertaan Modal

Mantan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS KORUPSI - Direktur PT GNE, Samsul Hadi berjalan menuruni tangga gedung Kejati NTB usai diperiksa terkait kasus penyertaan modal, Selasa (18/11/2025). Samsul Hadi tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. 
Ringkasan Berita:
  • Beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah
  • PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB ini menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal untuk melakukan aktivitas bisnis

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Direktur Utama PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Samsul Hadi memenuhi panggilan penyidik Selasa (18/11/2025) sekira pukul 10.30 Wita dan langsung menuju ke ruang Pidana Khusus (Pidsus). 

Pemeriksaan usai sekira pukul 17.06 Wita.

Samsul tidak berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan.

"Tanya penyidik, tanya penyidik saja," kata Samsul sembari berjalan menuju ke mobilnya yang terparkir di basement gedung yang berada di Jalan Langko, Kota Mataram itu. 

Baca juga: Sertifikat Lahan PT GNE Digadai di Bank, Uang Pinjaman Dipakai Mendanai Operasional

Samsul Hadi mengaku menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan kredit antara PT GNE dengan perbankan.

"Dokumen kelengkapan saja," kata pria yang juga terpidana kasus perusakan lingkungan di Gili Trawangan ini.

Sertifikat Lahan Diagunkan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli Sa'id sebelumnya mengatakan beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah.

PT GNE yang merupakan BUMD Provinsi NTB ini menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal untuk melakukan aktivitas bisnis. 

"Kita bongkar semua lagi, karena ini terkait lahan, lahan negara digadai, walaupun aset pemda tapi aset negara juga kan," kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai menjadi jaminan atau agunan pinjaman.

"Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved