Kasus Korupsi PT GNE

Kejati NTB Periksa Ahli Pidana Terkait Kasus Penyertaan Modal PT GNE

Ahli pidana diperiksa untuk menerangkan peristiwa pidana dalam kasus penyertaan modal PT GNE

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
KASUS KORUPSI - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Sa'id. Ahli pidana diperiksa untuk menerangkan peristiwa pidana dalam kasus penyertaan modal PT GNE. 

Ringkasan Berita:
  • Ahli pidana diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE)
  • Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa ahli pidana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Sa'id mengatakan, pemeriksaan terhadap ahli ini untuk menerangkan peristiwa pidana dalam kasus penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) NTB ini.

"Kita libatkan ahli untuk kita mintai keterangan," kata Zulkifli, Rabu (5/11/2025). 

Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara. 

Kasus ini sudah ditangani di tahap penyidikan.

Baca juga: Sertifikat Lahan PT GNE Digadai di Bank, Uang Pinjaman Dipakai Mendanai Operasional

Zulkifli mengungkapkan indikasi awal terungkap bahwa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah.

Selain itu PT GNE juga menjaminkan sertifikat lahan untuk tambahan modal aktivitas bisnis. 

"Kita bongkar semua lagi, karena ini terkait lahan, lahan negara digadai, walaupun aset Pemda tapi aset negara juga kan," kata Zulkifli.

Aspidsus memilih tak menjelaskan secara soal kredit macet PT GNE. 

Zulkifli menegaskan, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.

"Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.

Komisaris PT GNE Afuani sebelumnya mengaku kasus ini terkait penyertaan modal. 

"Iya, benar (menjalani pemeriksaan) soal kerja sama pernyataan modal," Afuani yang menjabat pada periode 2019-2024 ini. 

Afuani tidak mengelak terkait PT GNE yang menjaminkan aset ke beberapa bank, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2021-2022.

"Tidak ada ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah," paparnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved