Kasus Korupsi PT GNE
Kejati NTB Periksa Ahli Pidana Terkait Kasus Penyertaan Modal PT GNE
Ahli pidana diperiksa untuk menerangkan peristiwa pidana dalam kasus penyertaan modal PT GNE
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Ahli pidana diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE)
- Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa ahli pidana dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Sa'id mengatakan, pemeriksaan terhadap ahli ini untuk menerangkan peristiwa pidana dalam kasus penyertaan modal badan usaha milik daerah (BUMD) NTB ini.
"Kita libatkan ahli untuk kita mintai keterangan," kata Zulkifli, Rabu (5/11/2025).
Penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit kerugian negara.
Kasus ini sudah ditangani di tahap penyidikan.
Baca juga: Sertifikat Lahan PT GNE Digadai di Bank, Uang Pinjaman Dipakai Mendanai Operasional
Zulkifli mengungkapkan indikasi awal terungkap bahwa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah.
Selain itu PT GNE juga menjaminkan sertifikat lahan untuk tambahan modal aktivitas bisnis.
"Kita bongkar semua lagi, karena ini terkait lahan, lahan negara digadai, walaupun aset Pemda tapi aset negara juga kan," kata Zulkifli.
Aspidsus memilih tak menjelaskan secara soal kredit macet PT GNE.
Zulkifli menegaskan, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.
"Ini terkait aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan pemerintah pusat," tegasnya.
Komisaris PT GNE Afuani sebelumnya mengaku kasus ini terkait penyertaan modal.
"Iya, benar (menjalani pemeriksaan) soal kerja sama pernyataan modal," Afuani yang menjabat pada periode 2019-2024 ini.
Afuani tidak mengelak terkait PT GNE yang menjaminkan aset ke beberapa bank, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 2021-2022.
"Tidak ada ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah," paparnya.
(*)
| Sertifikat Lahan PT GNE Digadai di Bank, Uang Pinjaman Dipakai Mendanai Operasional |
|
|---|
| Eks Direktur dan Komisaris PT GNE Diperiksa Terkait Kasus Penyertaan Modal |
|
|---|
| Kajati NTB Wahyudi Komitmen Selesaikan Kasus Korupsi, Tak Pandang Bulu Siapapun Pelakunya |
|
|---|
| Duduk Perkara Dugaan Korupsi PT GNE Dalam Kerja Sama Bisnis Air Bersih dengan PT BAL |
|
|---|
| Kejati NTB Periksa Eva Dewiyani sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT GNE |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aspidsus_zulkifli_2034045065967jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.