Kasus Korupsi PT GNE

Kejati NTB Periksa Eva Dewiyani sebagai Saksi Dugaan Korupsi PT GNE

Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani diperiksa Kejati NTB sebagai saksi terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE).

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS GNE - Asisten III Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Eva Dewiyani memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), memeriksa Asisten III Setda NTB Eva Dewiyani terkait dugaan korupsi PT Gerbang NTB Emas (GNE), Rabu (23/7/2025). 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, pemeriksaan anak buah Gubernur Lalu Muhamad Iqbal itu dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Belum (tersangka), masih saksi," kata Efrien. 

Ia juga mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB itu masih berlanjut sampai saat ini. 

Asisten III Setda Pemprov NTB Eva Dewiyani mengatakan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan PT GNE, dan kapasitasnya sebagai Karo Ekonomi Setda NTB tahun 2021-2022.

"Iya terkait GNE, waktu jadi Karo Ekonomi," kata Eva menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan. 

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu, enggan membeberkan materi pemeriksaan.

Apakah terkait kasus korupsi penyertaan modal PT GNE atau kerja sama penyediaan air bersih di Gili Trawangan dengan PT Berkah Air Laut (BAL). 

"Saya belum tahu, nanti saja," kata Eva sembari berjalan menuju parkiran Kejati NTB. 

Baca juga: Proyek Tiga Jalan Pemprov NTB Ditender Agustus 2025, Total Anggran Mencapai Rp86,44 Miliar

Sebagai informasi Kejati NTB menangani dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD PT GNE

Di antaranya perkara korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE, perkara inipun sudah naik ke tahap penyidikan. 

Dugaan korupsi ini terjadi pada periode kedua kepengurusan PT GNE atau sejak tahun 2019.

Kasus kedua yakni terkait kerja sama PT GNE penyediaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dengan PT BAL. 

Jaksa pun sudah menggeledah sejumlah kantor Setda Pemprov NTB dan Kantor PT GNE berkaitan dengan penanganan kasus dengan PT BAL pada 8 Mei 2028 lalu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved