Berita NTB

Ditresnarkoba Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 13 Kasus

Dari tangan para tersangka Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 3,80 kg ganja.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi (kiri) dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara (kanan) saat akan memusnahkan barang bukti narkoba, Kamis (20/7/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Dari 13 kasus tersebut Dit Resnarkoba mengamankan 24 pelaku pengedar narkoba.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba di Bali, Pensiunan Tentara Ukraina Dituntut Penjara Selama 5 Tahun

Dari tangan para tersangka Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan barang bukti 2 kg sabu dan 3,80 kg ganja.

Selain itu Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan 930 butir Tramadol dan 710 butir trehexyphenidil.

Selain barang bukti diatas, Ditresnarkoba juga mengamankan uang tunai Rp 49.672.000 dan 29 unit smartphone berbagai merk serta satu unit mobil.

Sebanyak 24 tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari NTB.

Mereka adalah AR (23) asal Lombok Timur, AP (49) asal Jakarta Selatan, JPW (19) asal Surabaya, JB (21) asal Surabaya BAS (57) asal Semarang.

FRR (23) Sumbawa Barat, ARP (22) asal Sumbawa Barat, MJ (46) asal Lombok Timur, M (46) Lombok Timur, HPS (20) Kota Mataram, RPA (37) asal Lombok Barat, HA (46) Lombok Barat, LMNI (32) asal Lombok Tengah.

MF (40) asal Kota Mataram, DA (27) asal Lombok Timur, IWW (18) Kota Mataram, IKY (29) Kota Mataram, M (20) Kota Mataram, H (33) Kota Mataram, N (54) Kota MataramMataram, RF (34) Kota Mataram.

M (49) Kota Mataram, T (41) Kota Mataram, RP (25) Kota Mataram. Para tersangka tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sementara para pelaku juga dikenakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 1,5 Miliyar.

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriad mengatakan, para pelaku ini mendapatkan barang terlarang tersebut dari berbagai sumber.

"Ada yang memesannya melalui online," kata Kombes Pol Deddy, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Direktur Ditresnarkoba tersebut mengatakan pengungkapan kasus pengendaran narkoba ini berkat laporan dari masyarakat.

"Semua pengungkapan merupakan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan proses penyelidikan," jelas Kombes Pol Deddy.

Seusai melakukan konferensi pers, kemarin, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti tersebut, disaksikan oleh perwakilan BPOM Mataram, Kejaksaan Tinggi NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved