Berita NTB
Proyeksi APBD 2026 Turun, Pemprov NTB Rasionalisasikan Belanja Kantor hingga Perjalanan Dinas
Tahun 2026 jumlah pendapatan Pemprov NTB sebesar Rp5,4 trilun, Berkurang sekitar Rp1 triliun lebih dibandingkan dalam APBD 2025
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- APBD NTB 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp5,4 triliun, turun sekitar Rp1 triliun dari tahun sebelumnya akibat pemangkasan transfer ke daerah.
- Pengurangan anggaran akan memaksa rasionalisasi belanja, kecuali untuk program prioritas seperti makan bergizi gratis, Kopdes Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) 2026 Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diproyeksikan menurun dibandingkan tahun ini.
Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal mengatakan, tahun depan jumlah pendapatan Pemprov NTB sebesar Rp5,4 trilun. Berkurang sekitar Rp1 triliun lebih dibandingkan dalam APBD tahun ini.
"Terkoreksi hampir Rp1 triliun belanja kita dan ini harus berdampak pada yang lain. Seluruh pendapatan kita, uang kita hanya Rp5,4 triliun dari Rp6,5 triliun pada tahun lalu," kata Faozal, Jumat (7/11/2025).
Akibat berkurangnya APBD tahun 2026, berimbas kepada efisiensi sejumlah belanja di antaranya belanja alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja perjalanan akan di rasionalisasikan.
"Ada beberapa yang akan kita rasionalisasikan," kata Faozal.
Meski demikian, ia mengatakan untuk tiga program prioritas seperti makan bergizi gratis, Koperasi Desa Merah Putih dan Sekolah Rakyat akan dibahas kembali untuk rasionalisasi belanjanya.
Baca juga: Dijuluki Sekda Buldoser, Tugas Faozal Benahi Tata Kelola Keuangan hingga SDM
Asisten II Setda NTB ini mengatakan pengurangan jumlah APBD tahun 2026 salah satunya disebabkan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai Rp1 triliun.
Dengan kondisi seperti ini, Pemerintah Provinsi NTB akan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aset-aset yang dimiliki.
Saat ini pemerintah sedang melakukan penataan aset serta merevisi sejumlah regulasi terkait dengan pajak dan retribusi untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/REALISASI-APBD-NTB-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.