Penemuan Mayat Polisi di Lombok
Pra Peradilan Kasus Brigadir Esco, Tersangka Uji Pasal hingga Ngaku Ada Intimidasi
Tiga tersangka Saiun, Nuraini, dan Faozim engajukan pra peradilan karena menilai penerapan pasal terhadap mereka tidak jelas
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Sidang pra peradilan tiga tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco kembali digelar Jumat (7/11/2025) setelah sebelumnya ditunda.
- Tiga tersangka yakni Saiun, Nuraini, dan Faozi mengajukan pra peradilan karena menilai penerapan pasal terhadap mereka tidak jelas.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang pra peradilan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, kembali digelar pada, Jumat (7/11/2025) setelah sebelumnya sempat ditunda.
Pada sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran pihak Polres Lombok Barat selaku termohon tidak hadir, sehingga baru hari ini dilakukan pembacaan permohonan.
Tiga tersangka yang mengajukan permohonan ialah Saiun dan Nuraini yang merupakan paman tersangka Brigadir Rizka Sintiani, kemudian Faozi yang merupakan teman dekatnya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon.
"Senin akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban termohon," kata Sandi, Jumat, Kamis (7/11/2025).
Sandi membantah bahwa tersangka Faozi mencabut permohonan pra peradilannya."Tidak ada pencabutan," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Aria Sukma Gunawan menjelaskan alasan mengajukan pra peradilan lantaran tidak jelasnya peran dari para tersangka ini.
Arya mengatakan paman Rizka ini disangkakan, pasal 44 Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) sebagai pasal utama.
Sementara kliennya disangkakan pasal 340, 338 dan 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbedaan inilah yang menjadi dasar tiga tersangka ini mengajukan pra peradilan.
"Kenapa penerapan pasalnya berbeda dengan pelaku utama, itu yang akan kita uji di pra peradilan," kata Arya.
Baca juga: Kompolnas Datangi Polda NTB, Minta Penjelasan Penanganan Kasus Kematian Brigadir Esco
Arya juga mengatakan, kliennya ini mengaku bahwa saat pemeriksaan mereka dipaksa untuk mengaku perbuatannya, bahkan dengan kalimat intimidasi.
"Inikan tidak boleh sebetulnya, tidak boleh sampai memaksa, pakai alat bukti yang lain kalau memang alat buktinya," kata Arya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Lalu Eka Arya Mardiwinata tak berkomentar banyak terkait pra peradilan ini, termasuk langkah untuk menyiapkan jawaban terhadap permohonan pemohon.
"Nanti kami akan sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu, karena ada tahapan-tahapan berikutnya," kata Eka.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PRA-PERADILAN-BRIGADIR-ESCO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.