NTB

Peran Dinilai Masih Sumir, 2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Ajukan Pra Peradilan

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PARA TERSANGKA - Lima tersangka kasus kematian anggota Polsek Sekotong Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan ini mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Mataram. Keduanya H Saiun dan Hj Nuraini.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Pasca Rely, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Mataram. Keduanya H Saiun dan Hj Nuraini. 

Kabid Hukum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Abdul Azas Siagian menyampaikan, kesiapannya menghadapi pra peradilan yang diajukan dua tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama yakni Brigadir Rizka Sintiani. 

"Kita siap hadapi pra peradilan ini," kata Azas, Rabu (22/10/2025). 

Azas mengatakan sebelum menghadapi pra peradilan ini pihaknya akan membentuk tim terlebih dahulu, kemudian mempelajari materi permohonannya terkait penetapan tersangka ini. 

"Kita siapakan jawabannya apa yang menjadi objek pra (Pra Peradilan), kalau kita lihat dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sah tidaknya penetapan tersangka, kita lihat dalilnya nanti," kata Azas. 

Azas menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco ini sudah sesuai ketentuan, termasuk terhadap empat tersangka baru ini. 

Keempatnya Dani yang merupakan adik sambung Brigadir Rizka, Nuraini, H Saiun keduanya merupakan paman dan bibi Brigadir Rizka, serta Faozi yang merupakan teman dekat tersangka utama. 

Baca juga: Alasan Orang-orang Dekat Brigadir Rizka Turut Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco

Sementara kuasa hukum Saiun dan Nuraini, Lalu Aria Sukma Gunawan mengungkap alasan dua tersangka ini mengajukan pra peradilan. 

"Ini tentang sah tidaknya penetapan tersangka, kedua untuk menggali informasi lebih dalam terkait peran Amaq Saiun dan Ibu Nur sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Aria. 

Aria mengatakan, saat polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini, ia sempat menanyakan alasan penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. 

"Kata penyidik dengan tiga alat bukti ditetapkan Amaq Saiun dan Buk Nur menjadi tersangka. Adapun kalau ingin mengetahui peran silahkan uji di pengadilan," kata Aria. 

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Moh Sandi Iramaya mengatakan sidang pra peradilan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco akan dilakukan pada Jumat (31/10/2025). 

"Sidang pertama nanti akan dilakukan pada Jumat 31 Oktober nanti," kata Sandi membenarkan terkait pengajuan pra peradilan itu. 

(*)