Pemprov NTB Sebut Pergeseran Anggaran pada APBD 2025 Dilakukan untuk Program Strategis dan Mendesak

Realokasi anggaran pada APBD NTB 2025 dilakukan berdasarkan amanat Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERGESERAN ANGGARAN - Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistika (Diskominfotik) NTB Yusron Hadi. Realokasi anggaran pada APBD NTB 2025 dilakukan berdasarkan amanat Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut pergeseran anggaran pada APBD 2025 sudah sesuai dengan aturan. 

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Yusran Hadi mengatakan sasaran pergeseran ini menyangkut program strategis dan mendesak. 

Ia menambahkan pergeseran anggaran semacam ini bukan kali ini saja terjadi.

Saat pandemi covid-19 juga pernah dilakukan hal serupa. 

"Kalau bicara mengenai pergeseran anggaran, itu sudah terjadi sejak Covid 19. Dalam satu tahun APBD malah dapat dimungkinkan lebih dari dua kali," kata Yusron, Jumat (17/10/2025). 

Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/2025 memerintahkan setiap daerah harus melakukan efisiensi dan realokasi anggaran terkait isu strategis pembangunan.

Baca juga: Membedah Dana BTT Pada APBD NTB 2025

"Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," bebernya. 

Berdasarkan arahan pusat, sambung Yusron, kemudian dilakukan realokasi anggaran belanja mencakup pergeseran dana bagi hasil (DBH) dialokasikan untuk dana transfer DBH ke kabupaten-kota, pembayaran utang BPJS, pembayaran bonus atlet PON, pembangunan infrastruktur jalan dan irigasi, RTLH (rumah tidak layak huni), hibah KORMI untuk Fornas, peningkatan Rumah Sakit dari Tipe C ke Tipe B, kekurangan TPP ASN Pemprov NTB, dan program strategis lainnya. 

"Penggunaannya ini asistensi dari Kementerian Dalam Negeri. Pemprov NTB tetap melaporkan dan semua belanja kode rekeningnya sesuai SIPD," terangnya. 

Mengenai pergeseran itu sendiri, kata Yusron, boleh dilakukan berdasar pasal 163-164 PP 19 Tahun 2019. 

Pergeseran dimungkinkan karena ada perubahan pada postur pendapatan maupun belanja  untuk menyeimbangkan struktur APBD. 

"Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD," ucapnya. 

Dalam kaitan dengan belanja tidak terduga (BTT) yang masuk pada pergeseran pertama maupun kedua, nilainya bukan Rp500 Miliar seperti yang beredar melainkan Rp5,7 Miliar. 

Pada 9 Desember 2024 terbit SK hasil evaluasi Mendagri APBD 2025 yang mengungkap kejelasan terhadap tambahan DBH untuk NTB sebesar Rp 496,97 miliar. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved