Berita Lombok Tengah

Tilang Manual Berlaku Lagi di Lombok Tengah Demi Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Setidaknya terdapat 12 kriteria pelanggan sasaran yang bisa kena tilang manual di Lombok Tengah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Satlantas Polres Lombok Tengah kembali menerapkan tilang manual sesuai arahan Kakorlantas Mabes Polri beberapa hari lalu dan berlaku di seluruh Indonesia. Setidaknya terdapat 12 kriteria pelanggan sasaran yang bisa kena tilang manual di Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satlantas Polres Lombok Tengah kembali menerapkan tilang manual sesuai arahan Kakorlantas Mabes Polri beberapa hari lalu dan berlaku di seluruh Indonesia.

Penerapan tilang manual ini dilakukan seusai Surat Telegram Nomor 830 yang disahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Lombok Tengah AKP Putu Gede Caka pada Senin, (17/4/2023).

"Polri kembali menerapkan tilang manual berdasarkan pertimbangan angka kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi," Kata Putu Caka.

Baca juga: Cerita Pemudik di Bandara Lombok Sengaja Beli Tiket Pesawat Sejak Januari Demi Hindari Harga Mahal

Kecelakaan ini dikarenakan kurangnya kesadaran dan disiplin pengendara saat berkendara dan dinilai sebagai salah satu faktor penyebabnya.

Dikatakannya, tilang manual dipandang masih efektif untuk menekan angka pelanggaran lalulintas.

Ia memastikan, satlantas Polres Lombok Tengah dalam menjalankan amanah untuk kembali menerapkan tilang manual akan tetap bekerja secara profesional.

Termasuk menekankan kepada anggota di lapangan menghindari praktik pungutan liar (Pungli).

Kasatlantas berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas saat berkendar demi keamanan dan kenyamanan pengendara.

Setidaknya terdapat 12 kriteria pelanggan sasaran yang bisa kena tilang manual di Lombok Tengah.

Mulai dari tidak menggunakan helm SNI, lawan arus, anak anak bawah umur, kelengkapan kendaraan, menggunakan kendaraan ketika mabuk.

"Kita serentak mulai tilang non elektrolit ini mulai tanggal 18 April 2023 besok," Pungkas Putu Caka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved