Polda Nusa Tenggara Barat dan Jajaran akan Kembali Terapkan Tilang Manual

Hal itu dilaksanakan seusai surat telegram nomor 830 yang disahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
FOTO HUMAS POLDA NTB
Tilang manual oleh pihak kepolisian. Polda Nusa Tenggara Barat akan kembali menerapkan tilang manual. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat ( NTB) berencana kembali mengaktifkan tilang manual.

Hal itu dilaksanakan seusai surat telegram nomor 830 yang disahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta agar berlakukan kembali tilang manual non elektronik bagi pelanggar lalu lintas di seluruh daerah NTB.

“Seluruh jajaran lalu lintas secara nasional akan mulai melakukan penindakan hukum secara non elektronik atau tilang manual," ucap Djoni Widodo, Sabtu (15/4/2023) malam.

Penindakan tilang manual itu diaktifkan kembali karena meningkatnya angka fatalitas kecelakaan lalulintas, dan menurunnya disiplin masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.

NTB sudah memberlakukan tilang elektronik yakni menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lima titik di wilayah Kota Mataram.

Akan tetapi, ETLE dinilai belum efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas di NTB.

Terlebih mahalnya harga kamera ETLE sehingga pemerataan ETLE yang belum sesuai harapan.

"Ya di sepuluh kabupaten kota di NTB kamera ETLE belum bisa terpenuhi. Baru di Kota Mataram," kata Djoni.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut serta banyaknya pelanggaran, terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban luka berat, bahkan meninggal dunia, Polda NTB akan kembali memberlakukan penindakan secara non elektronik atau tilang manual.

Djoni membeberkan jenis pelanggaran lalulintas yang akan ditindak dengan menggunakan sistem non elektronik atau tilang manual.

Meliputi pelanggaran berboncengan lebih dari dua orang, pengendara masih di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak memakai helm.

"Ya termasuk menerobos lalu lintas melawan arus lalulintas, tidak menggunakan helm standar SNI, melampauinya batas kecepatan berkendara dan berkendara dalam pengaruh alkohol," tegas Djoni.

"Ada juga meliputi kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai. Seperti spion, knalpot dan lainnya juga kami tindak," katanya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved