Berita NTB

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polda NTB, Satu Diantaranya Mantan Artis

Tiga orang terduga pelaku TPPO ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimun, satu diantaranya adalah mantan artis

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tiga orang tersangka kasus TPPO yang berhasil ditangkap Polda NTB saat jumpa pers, Rabu (8/5/2025) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tiga orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimun) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, dimana dua tersangka merupakan perempuan inisial MS dan HW, bertugas merekrut para korban yang semuanya berasal dari Kabupaten Lombok Utara.

Sementara satu orang tersangka lainnya laki-laki inisial AS, diketahui mantan artis pernah menjadi finalis ajang pencarian bakat.

AS bertugas menampung para calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan mempromosikan kepada para korban bisa bekerja di Australia dengan keuntungan Rp190 juta.

Setelah menyakinkan empat orang korbannya bisa bekerja keluar negeri oleh tersangka, kemudiam korban dikirim ke Jakarta. Disana para korban hanya dijanjikan saja, namun tidak kunjung diberangkatkan.

"AS merupakan salah finalis ajang pencarian bakat, dia menjanjikan atau menyakinkan korban dia memiliki koneksi untuk bisa di berangkatkan ke Australia," kata Ditkrimum Polda NTB Kombes Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (8/5/2024)

Baca juga: Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan

Syarif menjelaskan, terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat dua laporan polisi, laporan pertama masuk pada 19 Maret dengan tersangka MS dan AS, kemudian laporan kedua masuk pada 29 Maret 2024 dengan tersangka HW dan AS.

Pada kasus yang pertama MS mendapatkan keuntungan dari para korban sebesar Rp189 juta sementara tersangka AS sebesar 190 juta rupiah, sementara pada kasus kedua HW dan AS mendapatkan keuntungan 11 juta rupiah.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai total  sebesar 410 juta rupiah, surat perjanjian pengurusan kerja, satu lembar tiket pesawat dan dua buah Visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia.

Atas perbuatnnya, para pelaku disangkakan dengan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved