PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan
Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan
Para pelaku menjanjikan 132 CPMI asal Lombok Utara dan Kota Mataram untuk bekerja namun meminta setoran biaya pemberangkatan yang besar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka dari PT. Putri Samawa Mandiri (PSM) atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Taiwan.
Para pelaku menjanjikan 132 CPMI asal Lombok Utara dan Kota Mataram untuk bekerja namun meminta setoran biaya pemberangkatan yang besar.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, para tersangka itu yakni RD, SIS, dan J.
RD merupakan Kepala Cabang PT PSM yang berperan melakukan penempatan.
Baca juga: Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik
SIS alias S, rupanya adalah eks anggota DPRD Lombok Utara.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa yang bersangkuta (SIS) merupakan amntan anggota Dewan Lombok Utara 2014-2019," ungkap Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (6/9/2023).
Sementara tersangka JA adalah pekerja swasta yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.
SIS berperan merekrut 45 CPMI asal Lombok Utara yang menerima setoran Rp742 juta lalu mendapat fee sebesar Rp672,5 juta.
Sementara J merekrut 8 CPMI dari Kota Mataram dengan setoran Rp94 juta dan mendapat fee Rp21,5 juta.
Baca juga: P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal
Para CPMI yang direkrut berikut setorannya itu kemudian diserahkan kepada tersangka RD.
"Tersangka RD berperan melakukan proses penempatan CPMI secara non prosedural ke Taiwan. Hal itu didukung tidak adanya administrasi berupa SIP2MI dan Job Order," beber Teddy.
Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 yaitu melakukan percobaan atau merencanakan TPPO sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta |
![]() |
---|
Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik |
![]() |
---|
P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.