PMI di Lombok Gagal Berangkat ke Taiwan
BREAKING NEWS: Polda NTB Bongkar Praktik Culas Perusahaan Perekrut PMI Tujuan Taiwan Jalur Ilegal
Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan perusahaan PT. Putri Samawa Mandiri (PSM).
Direktur PT PSM hingga perekrut lapangan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni, RD selaku Kepala Cabang PT PSM; SIS alias S, eks anggota DPRD Lombok Utara dan JA yang berperan sebagai pekerja atau perekrut lapangan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, PT. PSM merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Baca juga: BP3MI Mataram Sebut PMI Nonprosedural Rawan Jadi Korban TPPO
"Kami mendapatkan aduan dari 53 CPMI yang merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut," kata Teddy, , Rabu (6/9/2023).
Teddy menerangkan, para CPMI tersebut dijanjikan akan diberangkatkan menuju Taiwan.
Namun, para CPMI tak kunjung berangkat meski sudah menunggu setahun lamanya.
Apalagi, 132 CPMI telah menyetor Rp 1.993.500.000 untuk biaya pemberangkatan tersebut dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2022.
Setiap CPMI dibebani membayar biaya antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.
Baca juga: Pengakuan Tersangka TPPO PMI NTB ke Libya: Dapat Uang Operasional Rekrut Korban Rp7 Juta
Terddy menyebut hal itu bertentangan dengan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 785 Th. 2022 tentang Biaya Penempatan Migran Indonesia yang ditempatkan perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada pemberi kerja berbadan hukum di Taiwan.
Modus Tersangka
Teddy mengatakan, RD dan SIS ditahan di Rutan Polda NTB.
Sementara J masih menjalani penahanan di Lapas IIA Lombok Barat.
Para tersangka mengimingi para CPMI ini bekerja di sektor manufaktur sehingga korban mau menyerahkan sejumlah uang.
TPPO
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polda NTB
Pekerja Migran Indonesia
TribunBreakingNews
PMI ilegal
Taiwan
CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta |
![]() |
---|
Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan |
![]() |
---|
Modus P3MI di Lombok Rekrut PMI Ilegal ke Taiwan: Minta Setoran Besar, Beri Janji Kerja di Pabrik |
![]() |
---|
P3MI di Lombok Raup Rp1,99 Miliar dari Rekrut PMI dengan Cara Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.