Pengakuan Tersangka TPPO PMI NTB ke Libya: Dapat Uang Operasional Rekrut Korban Rp7 Juta
B diduga sebagai perekrut 2 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Arab Saudi namun nyatanya malah dikirim ke Libya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Libya, inisial B ditangkap Polda NTB.
B diduga sebagai perekrut 2 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk bekerja di Arab Saudi namun nyatanya malah dikirim ke Libya.
Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus TPPO ke Libya.
2 tersangka lainnya masih buron, yakni inisial HS sebagai pengirim korban ke Jakarta dan FT berperan menampung dan mengirim korban ke luar negeri.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 3 Kasus TPPO Dalam 2 Pekan: 3 Tersangka Ditangkap, 4 Masih Buron
Tersangka B mengaku diberikan uang Rp 7 juta untuk setiap korban, Rp 5 juta diberikan kepada korban sebagai uang fit, sementara sisanya untuk dirinya.
"Saya dapat Rp 7 juta dari bos saya, yang Rp 5 juta untuk TKW nya dan Rp 2 juta untuk saya, itu sebagai transportasi uang makan dan minum," jelas B, Rabu (26/7/2023).
Modus yang dijalankan para tersangka ini dengan mendatangi para korban, dengan iming-iming kerja keluar negeri.
Para korban dijanjikan gaji 300 Dollar atau sekitar Rp 4 juta.
Setelah penyanggupi tawaran, selanjutnya korban berinisial SM asal Sumbawa dikirim ke Lombok tersangka B.
Baca juga: Pilu PMI NTB Kerja di Libya: Disiksa Majikan Gara-gara Kopi Kurang Manis Hingga Telat Mandikan Anak
Kemudian korban dijemput tersangka HS untuk selanjutnya dikirim ke Jakarta ditampung oleh tersangka FT.
B mengatakan, gaji di negara tujuan hanya sebagai iming-iming.
"Kalau urusan gaji saya kurang jelas, karena bos yang urus itu," kata B.
Setelah sampai di Libya korban ternyata SM mengalami kekerasan fisik.
Hingga akhirnya membuat video pengakuan yang belakangan viral. SM akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Polda NTB Dalami Aktor di Balik Peredaran Beras Subsidi Palsu di Mataram |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram |
![]() |
---|
Satgas Pangan Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan Milik Oknum ASN |
![]() |
---|
KP2MI Dorong Pembenahan Tata Kelola Penempatan PMI Asal NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.