Penemuan Mayat Polisi di Lombok

Briptu Rizka Diperiksa Propam Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kematian Brigadir Esco

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap Layar
DIPERIKSA PROPAM - Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely. Propam Polda NTB melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik Briptu Rizka sebagai anggota Polres Lombok Barat.  

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Propam Polda NTB telah turun ke Polres Lombok Barat untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Senin (22/9/2025). 

Propam melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik Briptu Rizka sebagai anggota Polres Lombok Barat

Briptu Rizka ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely.

Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong yang ditemukan tewas dengan leher terjerat tali di belakang rumahnya di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Kabid humas Polda NTB Kombes Pol Muhamad Kholid membenarkan pemeriksaan Briptu Rizka oleh Propam.

"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kombes Kholid. 

Keluarga Brigadir Esco juga telah dipanggil Propam Polda NTB untuk dimintai keterangan. 

Baca juga: Briptu Rizka Sintiani Ditahan Usai Jadi Tersangka Kematian Suaminya Brigadir Esco

Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB

"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan. 

Menurut ketua perkumpulan advokat Indonesia wilayah NTB ini, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor. 

Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik yang diterapkan adalah pemberian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak terhadap Briptu Rizka.

KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Kolase foto, lokasi penemuan mayat Brigadir Esco (kanan) dan  Briptu Rizka Sintiyani istri dari Brigadir Esco yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya (kiri).
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Kolase foto, lokasi penemuan mayat Brigadir Esco (kanan) dan Briptu Rizka Sintiyani istri dari Brigadir Esco yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya (kiri). (Dok.Istimewa)

"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah. Pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," demikian Muhanan. 

Sementara itu, Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi menyampaikan, saat ini kliennya ditahan di Rutan Polda NTB.

"Iya betul, surat penahanan sudah kami terima," kata Rossi. 

Rossi belum memastikan upaya hukum yang akan dilakukan terhadap kliennya, termasuk untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

"Sementara ini kami sedang dalami dulu untuk tindakan yang akan kami lakukan," ucapnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved