Kasus Kakak Jual Adik

Kakak Jual Adik di Mataram Jadi Tahanan Kota

Tersangka kasus ekploitasi anak di Mataram inisial M alias Memy ditetapkan sebagai tahanan kota, pasca pelimpahan berkas

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PELIMPAHAN - Tersangka kasus ekploitasi anak di Mataram inisial M alias Memy saat dibawa menuju Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (7/10/2025). Ia ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran memiliki bayi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus ekploitasi anak di Mataram inisial M alias Memy ditetapkan sebagai tahanan kota, pasca pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al-Rasyid menyampaikan, alasan jaksa menetapkan M sebagai tahanan kota karena memiliki bayi serta kooperatif dalam penyidikan selama ini.

"Karena dia (M) punya anak, kooperatif selama penyidikan. Kami melanjutkan penahanan kota yang diberlakukan sejak penyidikan," kata Harun, Selasa (7/10/2025).

Memy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual adik tirinya ke salah seorang pengusaha di Mataram bernama Andi, dengan iming-iming dibelikan handphone.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan polisi menetapkan Memy dan Andi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun berbeda dengan Memy, Andi untuk saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah jaksa menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.

"Ini tentang eksploitasi anak di bawah umur, pelakunya dewasa sama kakak tirinya jadi hari ini kita tahap dua," kata Dewi, Selasa (7/10/2025).

Dewi mengatakan saat penyidikan polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini, serta memeriksa dua ahli yakni ahli pidana dan ahli psikologi.

Penanganan kasus ini dimulai sejak Mei 2025, Dewi mengatakan proses yang panjang ini disebabkan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini dengan mengiming-imingi korban yang masih dibawah umur dengan handphone baru.

"Setelah dikenalkan dengan tersangka A, ternyata setelah ketemu terjadilah transaksi itu," kata Dewi.

Terhadap kedua tersangka dikenakannya pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 88 juncto pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved