Kasus Ekploitasi Anak

Dua Tersangka Kasus Ekploitasi Anak di Mataram Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan dua tersangka yakni MAA dan M, serta barang bukti di kasus dugaan ekploitasi anak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENYERAHAN - Tersangka kasus dugaan ekploitasi anak inisial MAA saat dibawa menuju Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua tersangka yakni MAA dan M, serta barang bukti di kasus dugaan ekploitasi anak yang terjadi di Mataram.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Iptu Dewi Sartika mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah jaksa menyatakan berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap.

"Ini tentang eksploitasi anak dibawah umur, pelakunya dewasa sama kakak tirinya jadi hari ini kita tahap dua," kata Dewi, Selasa (7/10/2025).

Dewi mengatakan saat penyidikan polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini, serta memeriksa dua ahli yakni ahli pidana dan ahli psikologi.

Penanganan kasus ini dimulai sejak Mei 2025, Dewi mengatakan proses yang panjang ini disebabkan karena ada beberapa petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan kedua tersangka ini dengan mengiming-imingi korban yang masih dibawah umur dengan handphone baru.

"Setelah dikenalkan dengan tersangka A, ternyata setelah ketemu terjadilah transaksi itu," kata Dewi.

Terhadap kedua tersangka dikenakannya pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved