Kasus Korupsi NTB
BREAKING NEWS: Kejati NTB Tangkap Dirut PT AMG sebagai Tersangka Kasus Pasir Besi Lombok Timur
Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB telah menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), inisial PSW sebagai tersangka baru kasus tambang pasir besi.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB telah menetapkan Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG), PO Suwandi sebagai tersangka baru di kasus tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur, pada Kamis (13/4/2023).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PO Suwandi (74) diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jakarta pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, Kamis (13/4/2023).
Suwandi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, lalu diterbangkan ke Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya PO Suwandi sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta sebanyak satu kali.
Kali ini merupakan pemanggilan kedua serta ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dituding Salah Tangkap pada Kasus Pasir Besi, Kejati NTB: Kita Tidak Mungkin Asal Tangkap
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB Nanang Ibrahim Soleh menjelaskan, PO Suwandi ditetapkan tersangka akibat telah terbukti merugikan negara.
"Dia kan sebagai direktur utama, semua hasil penjualan melalui dia, kan manajerialnya ada di dia," kata Nanang, Kamis (13/4/2023).
Hanya saja, Kakejati NTB tidak ingin merincikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan di kasus pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.
Ketiga disinggung dugaan kerugian negara sebesar Rp30 miliar, Kepala Kejaksaan hanya menjawab singkat.
"Bisa kurang, bisa lebih. Nanti dibuka saat persidangan ya," kata Nanang.

PO Suwandi saat dibawa ke Kota Mataram, Pulau Lombok, Provinsi NTB sudah menggunakan rompi berwarna merah, bertuliskan tersangka, dan tangan diborgol.
PO Suwandi pun akan langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat.
PO Suwandi akan diancam pasal 2 ayat 1 dan 3 tentang UU RI Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya , dan maksimum 20 tahun.
(*)
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasir Besi di Lombok Timur Ditunda karena Terdakwa Sakit |
![]() |
---|
Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi |
![]() |
---|
Kepala Cabang dan Direktur PT AMG Kembali Diperiksa Kejati NTB |
![]() |
---|
Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kota Bima Dilaporkan, Jaksa Dalami Dugaan Pemotongan SPPD |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mantan Kadis ESDM NTB Akan Perlihatkan Bukti Kemenangan Praperadilan Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.