Dituding Salah Tangkap pada Kasus Pasir Besi, Kejati NTB: Kita Tidak Mungkin Asal Tangkap

Kajati NTB memberikan respons bahwa pihaknya telah menangkap mantan kepala Dinas ESDM NTB sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim (kiri) bersama Wakajati NTB Abd. Qohar, SH.,MH (kanan), saat memberikan keterangan pers terkait pernyataan kuasa hukum pengacara mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, di Kejati NTB, Kamis (6/4/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dituding salah tangkap, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Nanang Ibrahim Soleh merespons pernyataan pengacara mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin.

Kajati NTB memberikan respons bahwa pihaknya telah menangkap mantan kepala Dinas ESDM NTB sesuai prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"Kita tidak mungkin asal tangkap, pastinya lengkap dengan data-data, dan mereka sudah diperiksa," tutur Nanang di Kejati NTB, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Nanang menuturkan pihaknya setidaknya sudah memanggil banyak saksi, guna memperdalam kasus ini.

Termasuk orang yang digarisbawahi oleh Umaiyah, yakni Kabid Minerba ESDM NTB, Trisman.

Baca juga: Pengacara Mantan Kadis ESDM NTB Menilai Kejati NTB Salah Tangkap: Harusnya Kabidnya yang Ditahan!

"Yang pasti sudah kami periksa (Trisman), hanya saja belum bisa kami tangkap. Tidak mungkin kami tangkap semuanya secara sembarangan, harus ada bukti dan data," kata Nanang.

Ketika ditanyakan terkait Pra-peradilan yang akan dilakukan oleh Umaiyah, Kajati tidak gentar dan memberikan lampu hijau.

"Silahkan saja dibuktikan di persidangan. Mau pra-peradilan? Ya silahkan, kami tidak larang," ketus Kajati NTB.

Sementara itu, Nanang menegaskan masih ada peluang untuk penambahan tersangka lainnya.

Dan ia menegaskan, pihak Kejati NTB khususnya di Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati masih sedang berkerja keras untuk mengumpulkan barang bukti lainnya.

"Seperti yang saya katakan sebelumnya, tunggu tanggal mainnya," tandas Nanang Ibrahim saat disinggung akan ada pejabat lain yang diperiksa.

Sebagai informasi, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama manager PT AMG inisial RA telah ditangkap pada beberapa waktu lalu.

Mereka berdua ditahan akibat diduga terlibat korupsi dalam kasus tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved