Kasus Korupsi NTB
Kepala Cabang dan Direktur PT AMG Kembali Diperiksa Kejati NTB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan kembali membidik tersangka lain pada kasus korupsi tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan kembali membidik tersangka lain pada kasus korupsi tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Nanang Ibrahim Soleh menuturkan, pihaknya masih membidik siapapun yang terlibat dalam kasus ini.
"Akan ada gelombang selanjutnya. Tunggu tanggal mainnya," kata Nanang beberapa waktu lalu di Kejaksaan Tinggi NTB.
Dalam perkembangannya, Kejati NTB kembali memeriksa dua orang tersangka kasus korupsi tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur.
Baca juga: Hakim Nilai Kejati NTB Penuhi 3 Alat Bukti Penetapan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Besi PT AMG
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyampaikan, dua orang yang kembali diperiksa adalah Kepala Cabang PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG) inisial RA dan Direktur Utama PT AMG, insial PSW.
"Iya kemarin. Diperiksa dari jam 11.00 Wita hingga 14.00 Wita," tutur Efrien ke TribunLombok.com melalui WhatsApp, Selasa (9/5/2023).
Ketika ditanyakan terkait buntut dari sidang praperadilan, Efrien membantah.
"Tidak ada hubungannya dengan praperadilan. Ini pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ungkap Efrien.
Baca juga: Guru Besar dari Unram Beri Kesaksian Ahli dalam Sidang Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi
Saat disinggung terkait pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Efrien mengaku belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Zainal Abidin.
Sementara itu, Efrien mengaku sempat menemui kedua tersangka usai pemeriksaan, dan akan dibawa kembali menuju rumah tahanan Lapas Kelas IIA Mataram.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.