Kasus Korupsi NTB

Pegawai Pemrov NTB dan Mantan Kabid di Bima Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi Saprodi

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menghukum Terdakwa Muhammad, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp86.844.000.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK ISTIMEWA
3 terdakwa kasus korupsi Saprodi di Kabupaten Bima senilai Rp14 miliar saat menghadapi sidang di pengadilan Tipikor Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima, bukan satu-satunya terdakwa yang dinyatakan terbukti dan bersalah, dalam kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru, tahun 2015-2016. 

Masih 2 terdakwa lainya, yakni Muhammad mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) dan Nurmayangsari mantan Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan di Dinas Pertanian Kabupaten Bima. 

Muhammad dan Mayangsari, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi. 

Muhammad dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Mayangsari dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, serta masing-masing subsider kurungan 2 bulan penjara. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana KUR BNI Rp39 Miliar, Tipikor Polres Bima Kota Ekspos ke BPKP NTB

Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menghukum Terdakwa Muhammad, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp86.844.000.

Sedangkan untuk Terdakwa Nurmayangsari, dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp43.422.000. 

Dengan ketentuan, apabila keduanya tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda keduanya, disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Baca juga: Johnny G Plate Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Mulai Susun Surat Dakwaan

Untuk diketahui, Muhammad saat ini sudah pensiun sebagai ASN di Pemerintahan Kabupaten Bima. 

Sedangkan Nurmayangsari, masih berstatus sebagai ASN aktif di lingkup Pemerintahan Provinsi NTB. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, dalam tuntutan pihaknya mendakwa 2 terdakwa lebih berat. 

Untuk Muhammad, dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp877.309.666 subsider 4 tahun 9 bulan. 

Nurmayangsari juga mendapatkan dakwaan yang sama, karena dianggap sama-sama melakukan perbuatan korupsi, yakni dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp877.309.666 subsider 4 tahun 9 bulan. 

Untuk diketahui, bersama Muhammad dan Nurmayangsari, mantan Kepala Dinas keduanya juga telah divonis oleh majelis hakim. 

Muhammad Tayeb  yang saat itu menjabat, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, subsider 3 bulan. 

Juga uang pengganti sebesar Rp130.266.000, subsider 1 tahun penjara jika tak memiliki harta untuk dilelang. 

Sidang putusan kasus korupsi ini, digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (15/6/2023). 

Pada berita sebelumnya, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani. 

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap, melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000.

Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun),  Muhammad Tayeb. 

Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun, Muhammad. 

Terakhir, Nurmayangsari merupakan mantan Kasi perempuan  yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved