Johnny G Plate Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Mulai Susun Surat Dakwaan
Jaksa penyidik Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
TRIBUNLOMBOK.COM - Jaksa penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan mantan Menkominfo tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G 2020-2023 Johnny G Plate.
Hal itu setelah jaksa penyidik Kejagung melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut kemudian dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pelimpahan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kejagung Sita Aset Johnny G Plate di Dekat Labuhan Bajo: 3 Bidang Tanah Seluas 11,7 Hektare
Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus BTS
Kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate berawal pada tahun 2020.
Saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaan ada perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
Kasus ini pun mulai terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Ratusan Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024, Dapat Jatah Lebih Besar dari Seharusnya |
![]() |
---|
Mentan Amran Tantang Publik Rekam Ucapannya: Kalau Aku Korupsi, Detik Ini Aku Mundur Jadi Menteri |
![]() |
---|
Sidang Kasus NCC, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kades dan 2 Anggota LPM di Sumbawa dalam Kasus Sewa Tanah untuk Tower |
![]() |
---|
Ustaz Khalid Basalamah Terkait Isu Korupsi Haji: Kami Tak Pernah Ambil Keuntungan dari Uang Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.