Kasus Korupsi NTB
Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kota Bima Dilaporkan, Jaksa Dalami Dugaan Pemotongan SPPD
Kejari Bima memeroleh laporan dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Pertanian Kota Bima.
Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeroleh laporan dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Pertanian Kota Bima.
Seorang pejabat di dinas tersebut, dilaporkan terlibat dalam dugaan permintaan fee pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai.
"Iya benar, tapi masih kami dalami," jawab Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bima, Andi Sudirman saat dikonfirmasi pada Senin (8/5/2023) sore.
Selain menerima laporan, Sudirman mengaku pihaknya telah memanggil 4 orang ASN untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tanah Pecatu Diduga Dicaplok, Ratusan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Melapor ke Kejari
Sayangnya Sudirman tidak merinci, status 4 ASN yang dimintai keterangan tersebut sebagai saksi atau pelapor.
Ia juga enggan merinci, dugaan permintaan fee yang dilaporkan sebesar 10 persen tersebut bermodus seperti apa.
"Semuanya masih kita dalami, belum tahu bagaimana," jawabnya singkat.
Bahkan untuk pendalaman lagi, penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan tambahan.
Baca juga: Baru 1 Parpol Mendaftar, Ketua KPU Kota Bima: Jangan Menunggu Hari Terakhir
"Pihak lain akan kami panggil lagi untuk melengkapi keterangan," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, permintaan fee SPPD ini diduga sudah lama berlangsung.
Praktiknya, oknum pejabat di Dinas Pertanian meminta 10 persen dari biaya perjalanan para pegawai, dengan memotongnya pada saat pencairan SPPD.
Sejauh ini, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada 4 ASN yang telah dipanggil Kejari Bima, termasuk pada Kepala Dinas Pertanian, sebagai pimpinan OPD.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.