Kasus Korupsi NTB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pasir Besi di Lombok Timur Ditunda karena Terdakwa Sakit

Namun, persidangan tersebut ditunda. Menurut informasi yang diterima Tribun, tersangka Direktur PT AMG, PO Suwandi berhalangan hadir karena sakit.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI KEJATI NTB
Direktur Utama PT AMG, PO Suwandi (tengah) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur, Kamis (13/4/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Sidang kedua kasus tidak pidana korupsi kasus tambang pasir Besi di Lombok Timur ditunda. Sidang itu semula dijadwalkan berlangsung hari Kamis (31/8/2023).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, sejumlah saksi sudah dihadirkan.

Baca juga: PT AMG Bantah Suap Polisi pada Kasus Tambang Pasir Besi, Hanya Uang Keamanan dan Sumbangan

Mereka antara lain mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan dan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy.

Namun, persidangan tersebut ditunda. Menurut informasi yang diterima Tribun, tersangka Direktur PT AMG, PO Suwandi berhalangan hadir.

Direktur PT AMG itu dinyatakan sakit oleh Klinik Lapas Lombok Barat.

Seorang saksi yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, menanyakan alasan tidak hadirnya PO Suwandi dalam persidangan kedua.

"Itu keterangan dari jaksa yang jemput tadi. Dia sudah siap siap mau ikut sidang, namun setelah itu keluarlah surat bahwa dia sakit, dan itu sakitnya mulai dari tadi pagi," ujarnya.

Kehadiran mantan bupati Lombok Timur dan Bupati Lombok Timur saat ini kemungkinan akan membahas operasional penambangan pasir besi PT AMG. (*)

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved