Kasus Korupsi NTB

Penyidik Kejati NTB Bidik Keterlibatan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Distanbun NTB 2017

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menuturkan, dirinya masih mengecek informasi pengembangan tersangka lain dalam kasus korupsi itu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Penyidik Kejati NTB mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB.

Kejati NTB dalam surat perintah baru dengan nomor Print-06/N.2/Fd.1/04/2023 tertanggal 14 April 2023 menyebut, penyidik akan memanggil panitia pemeriksa hasil pekerjaan kegiatan pengadaan benih jagung.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menuturkan, dirinya masih mengecek informasi pengembangan tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tersebut.

”Saya cek terlebih dahulu,” tandasnya, Selasa (2/5/2023).

Dalam kasus ini, empat orang telah divonis majelis hakim pada tahun 2022 lalu yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Pejabat Pembuat Komitmen Wayan Wikanaya divonis hukuman 9 tahun penjara.

Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dihukum 8 tahun penjara, dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubi divonis 8 tahun penjara.

Pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 menelan anggaran sebesar Rp 48,25 miliar. Pengadaan benih jagung ini yang dikerjakan dalam dua tahap.

Pada tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.

Pengadaan benih jagung tahap kedua dilaksanakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan audit BPKP, kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 27,3 miliar.

Pada pengadaan tahap pertama kerugian negaranya sebesar Rp 15,433 miliar.

Sedangkan pengadaan tahap kedua kerugian keuangan negara mencapai Rp 11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar.

Pengembalian pada kas negara oleh PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sekira Rp3 miliar. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved