Berita Lombok Timur
Tersangka Korupsi Alsintan Lombok Timur Buka Suara, Bongkar Keterlibatan Oknum Aktivis
Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Lombok Timur tahun 2018 Asri Mardianto buka suara.
Asri mengungkap keterlibatan oknum aktivis di Lombok Timur yang menerima aliran bantuan bermasalah tersebut.
Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan.
"Mesin air 5 unit, mesin traktor 8 unit, dan beberapa unit roda empat itu nilainya kurang lebih sekitar Rp 500 juta rupiah itu yang diambil sama oknum aktivis TH," bebernya, di konfirmasi TribunLombok.com, Rabu (8/3/2023).
Awalnya barang bukti yang dimaksud Asri itu dikabarkan hilang namun belakangan dia menerima informasi Alsintan tersebut dijual.
Baca juga: Korupsi Alsintan Rp3,81 miliar, Eks Anggota Dewan dan Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Ditahan
Sementara sebagian lainnya digadai tapi tidak bisa ditebus kembali.
Asri meminta penyidik mengusut oknum aktivis inisial TH.
"Semua barang ini tertulis, pasti pihak APH nantinya tahu arah barang dijual ke mana oleh oknum aktivis TH," bebernya.
Dia mengaku akan mengungkap hal itu lebih rinci di hadapan hakim.
"Semua faktanya nanti saya akan buka di persidangan," tegasnya.
3 Tersangka Segera Disidang
Sebelumnya diberitakan, berkas tiga orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi Alsintan tahun 2018 pada Dinas Pertanian Lombok Timur telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka setelah jaksa peneliti memeriksa seluruh dokumen pendukung sesuai surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Muhammad Rosyidi mengungkapkan, kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap (P-21) dan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku JPU," jelas Rosyidi dalam keterangan pers-nya, Jumat (3/3/2023).
Penyerahan berkas yang sudah P-21 kata Rosyidi, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kami juga masih menunggu dan masih ada mekanisme lainnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan," jelasnya.
Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur M. Zaini, mantan anggota DPRD Lombok Timur Syafruddin, dan Asri Mardianto yang bertugas membentuk kelompok tani.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda.
Untuk tersangka Sapruddin berperan menyuruh tersangka Asri Mardianto membentuk unit pelayanan jasa (UPJA) alsintan untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.
UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK calon petani calon lokasi (CPCL) penerima oleh Kepala Distan, baru setelah itu bantuan alsintan ini bisa diterbitkan.
Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Sapruddin.
Baca juga: Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi Kasus Alsintan Lombok Timur Buka Suara
Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela.
Namun UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas alias fiktif.
Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka mantan anggota DPRD Lotim.
Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.
Bantuan alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit.
Penggunaan bantuan alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan.
Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh para tersangka ini.
Atas perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan NTB.
Ketiga tersangka sebelumnya telah ditahan di LP kelas IIB Selong.
Ketiga tersangka ditahan dengan alasan obyektif dan subyektif.
Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi.
Ketiganya digelandang ke Lapas Kelas II B Selong sejak 9 Desember 2022 lalu.
(*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.