Berita Lombok Timur
Korupsi Alsintan Rp3,81 miliar, Eks Anggota Dewan dan Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Ditahan
Mantan anggota DPRD Lombok Timur inisial S ditahan bersamaan dengan mantan Kadis Pertanian insial Z atas kasus korupsi Alsintan Rp3,81 miliar
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dua tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Lombok Timur Tahun 2018 harus rela bermalam di balik jeruji besi, Kamis (8/12/2022).
Mantan anggota DPRD Lombok Timur Syafrudin dan Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur M Zaini ditahan jaksa Kejari Lombok Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyid mengatakan, sebelumnya dua tersangka tersebut telah diperiksa hingga akhirnya dijebloskan ke penjara pada hari ini Kamis 8 Desember 2022.
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.
Baca juga: Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi Kasus Alsintan Lombok Timur Buka Suara
Sebelum ditahan, Syafrudin dan Zaini yang didampingi penasehat hukumnya telah diperiksa sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, para tersangka kasus Alsintan Lombok Timur ini kemudian ditahan.
"Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2018 lalu," terangnya.
Sebagai gambaran, hasil audit BPKP Perwakilan NTB menyatakan kerugian negara kasus Alsintan Lombok Timur ini sebesar Rp3,81 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Syafrudin berperan menyuruh seseorang berinisial AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.
UPJA tersebut diusulkan untuk diterbitkan SK CPCL sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan tersebut.
Selanjutnya Zaini yang pada tahun 2018 menjabat Kadis Pertanian Lombok Timur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) atas usulan dari tersangka Syafrudin.
Belakangan terungkap bahwa SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi dan keabsahan.
Jumlah Alsintan yang diterima AM melalui 2 UPJA antara lain Traktor Roda Empat 5 unit, Traktor Roda dua 62 unit, Pompa Air merek Inari 121 unit, Pompa Air merek Honda 29 unit, dan Handsprayer 250 unit.
Setelah AM menerima bantuan, Alsintan ini kemudian dipakai sendiri hingga sebagian diantaranya dijual.
Baca juga: Modus Korupsi Alsintan di Lombok Timur Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar: Akal-akalan Penerima Bantuan
AM sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak bisa ditahan bersamaan dengan Syafrudin dan Zaini.
"karena yang bersangkutan mangkir dari penggilan kejaksaan, dan tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka AM," urai Rasyidi.
Tersangka Syafrudin dan Zaini sudah menjalani tes Rapid Antigen di RSUD Soedjono dengan hasil negatif sebelum dibawa ke Rutan Selong.
(*)