Modus Korupsi Alsintan di Lombok Timur Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar: Akal-akalan Penerima Bantuan

Korupsi bantuan Alsintan di Lombok Timur dijalankan dengan modus pembentukan UPJA yang hanya sebagai formalitas

DOK. Kejari Lombok Timur
Penyidik Kejari Lombok Timur bersama auditor BPKP Perwakilan NTB mengklarifikasi saksi-saksi dari ketua kelompok tani Kecamatan Jerowaru terkait penanganan kasus bantuan Alsintan Lombok Timur tahun 2018 di Kantor Camat Jerowaru, Lombok Timur, Selasa (19/4/2022). Korupsi bantuan Alsintan di Lombok Timur dijalankan dengan modus pembentukan UPJA yang hanya sebagai formalitas. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Lombok Timur tahun 2018 menyeret pejabat dan mantan anggota dewan sebagai tersangka.

Penyidikan Kejari Lombok Timur korupsi menjelaskan hasil audit kerugian negara korupsi Alsintan di Kecamatan Suela ini sebesar Rp 3,8 miliar.

Modusnya, penerima bantuan diakali dari yang seharusnya tidak berhak menjadi berhak.

Kasi Intel Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi menyatakan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan Alsintan di Lombok Timur ini.

Baca juga: Kejari Lombok Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alsintan, Ada Eks Kadis dan Eks Anggota Dewan

Para tersangka ini antara lain, mantan anggota DPRD Lombok Timur inisial S; mantan Kadis Pertanian Lombok Timur inisial Z; dan Pengurus Usaha Jasa Alsintan di Kecamatan Suela inisial AM.

Peran Para Tersangka

Dalam keterangan pers Jumat (12/8/2022), Rasyidi menguraikan modus korupsi pengadaan Alsintan ini.

Yakni, tersangka S menyuruh AM mendirikan 2 UPJA sebagai penerima bantuan Alsintan dari Dinas Pertanian Lombok Timur.

Selanjutnya, UPJA ini masuk dalam daftar SK CPCL Dinas Pertanian Lombok Timur yang diterbitkan tersangka Z.

Tersangka Z, kata Rasyidi, menerbitkan CPCL dengan mencantuman UPJA milik AM tanpa melalui mekanisme.

"UPJA yang dibentuk hanya sebatas formalitas saja agar dapat bantuan Alsintan tersebut," sebut Rasyidi yang didamping Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur M Isa Ansori.

Jumlah Alsintan yang diterima AM melalui 2 UPJA antara lain Traktor Roda Empat 5 unit, Traktor Roda dua 62 unit, Pompa Air merek Inari 121 unit, Pompa Air merek Honda 29 unit, dan Handsprayer 250 unit.

Baca juga: Audit Kerugian Negara Belum Tuntas, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Lombok Timur

"Jadi Alsintan ini ternyata setelah disalurkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Namun digunakan sendiri oleh para tersangka tersebut, ada yang dijual dan digunakan pribadi," sebutnya.

Rasyidi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami penyidikan sehingga tidak menutup kemungkian penambahan jumlah tersangka.

Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan.

Mereka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

(TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved