Kejari Lombok Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alsintan, Ada Eks Kadis dan Eks Anggota Dewan

Kejari Lombok Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana alat mesin pertanian (Alsintan) kepada eks Kadis dan eks anggota dewan

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Kejari Lombok Timur gelar keterangan pers korupsi dana Alat Mesin Pertanian Alsintan) , Jumat (12/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Setelah sekian lama dilakukannya penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana Alat Mesin Pertanian (Alsintan).

Hal ini terungkap dalam keterangan pers yang dilakukan Kejari Lombok Timur, Jumat (12/8/2022).

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi , menuturkan adapun tiga tersangka ini, inisal S mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, yang berperan menyuruh saudara AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Lombok Timur, nantinya UPJA tersebut akan di usulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Sementara tersangka Z, selaku mantan Kadis Pertanian, yang saat itu menerbitkan SK CPCL tampa melalui mekanisme, bertentangan dengan SOP yang ada.

Tersangka ketiga berinisial AM yang berperan membentuk 2 UPJA sesuai permintaan dari saudara S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Suela, akan tetapi UPJA yang di bentuk hanya sebatas formalitas saja agar dapat bantuan Alsintan tersebut.

"Ke 3 tersangka ini kita tetapkan terlebih dahulu sembari melakukan pendalaman," ucap Rasyidi.

Lebih lanjut ia menyebut jumlah bantuan Alsintan yang ada, diantaranya, ada Traktor Roda Empat 5 unit, Traktor Roda dua 62 unit, Pompa Air merek Inari 121 unit, Pompa Air merek Honda 29 unit, dan Handsprayer 250 unit.

Baca juga: Besarnya Potensi Pertanian di Lombok Timur, Bupati Dorong Baznas Optimalisasi Zakat Pertanian

"Jadi Alsintan ini ternyata setelah di salurkan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Namun di gunakan sendiri oleh para tersangka tersebut, ada yang dijual dan di gunakan pribadi," sebutnya.

Masih kata Rasyid, kerugian Negara dari kasus ini setelah sebelumnya dilakukan audit sebesar Rp 3.817.404.290

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus M Isa Ansori mengatakan untuk penahanan tidak langsung di lakukan.

"Kami masih melakukan pemberkasan dengan memanggil saksi-saksi, nanti saat kami panggil yang bersangkutan, nanti kita akan melakukan pertimbangan dalam persidangan, apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk pengumpulan data sendiri dilakukan perhitungan awal dari penyidik berdasarkan apa yang nyata dilihat pada waktu penyidikan,

"Di mana pada prosesnya kami menggunakan ahli yang mempunyai kapasitas untuk melakukan perhitungan, nilai kerugian yang ada sekarang hasil dari perhitungan ahli," tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, sampai sekarang Kejari masih melihat dari hasil penyidikan adalah perbuatan sebenarnya dari para tersangka, entah itu terkait pejabat komitmen atau selaku pengadaan anggaran dan sebagainya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved