Kejari Lombok Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alsintan, Ada Eks Kadis dan Eks Anggota Dewan

Kejari Lombok Timur menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana alat mesin pertanian (Alsintan) kepada eks Kadis dan eks anggota dewan

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Kejari Lombok Timur gelar keterangan pers korupsi dana Alat Mesin Pertanian Alsintan) , Jumat (12/8/2022). 

"Oleh karenanya, masih ada peluang untuk bertambahnya tersangka, dilihat dari nanti ada hal baru atau informasi baru terkait keterlibatan orang lain," ujarnya.

Adapun pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup hingga dengan hukuman mati.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved