Berita Lombok Timur
Audit Kerugian Negara Belum Tuntas, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Lombok Timur
Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang mengusut kasus ini sejak tahun 2020 sudah mengantongi nama-nama calon tersangka
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018 semakin menuai titik terang.
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang mengusut kasus ini sejak tahun 2020 sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.
Meski demikian, hingga kini jaksa belum menetapkan tersangka tersebut.
Baca juga: Kompetisi Futsal Bodong di Lombok Memakan Korban, Iming-iming Hadiah Rp60 Juta hingga Kambing
Alasannya, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB.
"Kita tunggu hasilnya dulu (audit BPKP) baru kita tetapkan tersangkanya,"terang Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Moh Rasyidi Rabu (20/4/2022).
Penetapan tersangka yang ditaksir lebih dari satu orang ini, kata dia, akan lebih cepat dilakukan.
menyusul telah dilakukan klarifikasi terhadap puluhan kelompok tani yang dipusatkan di Kantor Camat Jerowaru, Selasa (19/4/2022) kemarin.
Puluhan kelompok tani yang diklarifikasi itu yang tertera namanya selaku penerima bantuan tersebut.
Kejari Lombok Timur mengusut penyaluran bantuan Alsintan Dirjen Sarana Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lotim Tahun 2018.
Pada proyek pengadaan barang dan jasa berupa Alsintan ini digelontorkan anggaran Rp 2 miliar.
Baca juga: Vaksinasi Mendadak di Pusat Perbelanjaan, Jubir Satgas Covid-19 Kota Mataram: Demi Kebaikan Bersama
Beberapa jenis bantuan yang didistribusikan berupa traktor roda empat, traktor roda dua, pompa air, sprayer pertanian, dan rice transplanter.
Sejumlah bantuan dan barang bukti Alsintan ini sudah disita dari kelompok tani penerima waktu itu.
Sejumlah saksi yang sudah diperiksa antara lain, dari unsur pemerintah, mantan anggota DPRD, LSM, penerima manfaat, dan beberapa pihak terkait lainnya.
(*)