Berita Lombok Timur

Tersangka Korupsi Alsintan Lombok Timur Buka Suara, Bongkar Keterlibatan Oknum Aktivis

Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan

ISTIMEWA
Tersangka kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Lombok Timur tahun 2018 Asri Mardianto buka suara. Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Lombok Timur tahun 2018 Asri Mardianto buka suara.

Asri mengungkap keterlibatan oknum aktivis di Lombok Timur yang menerima aliran bantuan bermasalah tersebut.

Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan.

"Mesin air 5 unit, mesin traktor 8 unit, dan beberapa unit roda empat itu nilainya kurang lebih sekitar Rp 500 juta rupiah itu yang diambil sama oknum aktivis TH," bebernya, di konfirmasi TribunLombok.com, Rabu (8/3/2023).

Awalnya barang bukti yang dimaksud Asri itu dikabarkan hilang namun belakangan dia menerima informasi Alsintan tersebut dijual.

Baca juga: Korupsi Alsintan Rp3,81 miliar, Eks Anggota Dewan dan Mantan Kadis Pertanian Lombok Timur Ditahan

Sementara sebagian lainnya digadai tapi tidak bisa ditebus kembali.

Asri meminta penyidik mengusut oknum aktivis inisial TH.

"Semua barang ini tertulis, pasti pihak APH nantinya tahu arah barang dijual ke mana oleh oknum aktivis TH," bebernya.

Dia mengaku akan mengungkap hal itu lebih rinci di hadapan hakim.

"Semua faktanya nanti saya akan buka di persidangan," tegasnya.

3 Tersangka Segera Disidang

Sebelumnya diberitakan, berkas tiga orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi Alsintan tahun 2018 pada Dinas Pertanian Lombok Timur telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka setelah jaksa peneliti memeriksa seluruh dokumen pendukung sesuai surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Muhammad Rosyidi mengungkapkan, kasus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved