Berita Lombok Timur

Tersangka Korupsi Alsintan Lombok Timur Buka Suara, Bongkar Keterlibatan Oknum Aktivis

Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan

ISTIMEWA
Tersangka kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) di Lombok Timur tahun 2018 Asri Mardianto buka suara. Asri Mardianto membeberkan barang bukti Alsintan rupanya masih ada yang belum dikembalikan. 

"Berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap (P-21) dan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami selaku JPU," jelas Rosyidi dalam keterangan pers-nya, Jumat (3/3/2023).

Penyerahan berkas yang sudah P-21 kata Rosyidi, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kami juga masih menunggu dan masih ada mekanisme lainnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan," jelasnya.

Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur M. Zaini, mantan anggota DPRD Lombok Timur Syafruddin, dan Asri Mardianto yang bertugas membentuk kelompok tani.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

Untuk tersangka Sapruddin berperan menyuruh tersangka Asri Mardianto membentuk unit pelayanan jasa (UPJA) alsintan untuk diusulkan ke Dinas Pertanian Lombok Timur.

UPJA yang diusulkan sebagai syarat untuk diterbitkan SK calon petani calon lokasi (CPCL) penerima oleh Kepala Distan, baru setelah itu bantuan alsintan ini bisa diterbitkan.

Sedangkan tersangka Asri Mardianto berperan membentuk dua UPJA sesuai permintaan tersangka Sapruddin.

Baca juga: Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi Kasus Alsintan Lombok Timur Buka Suara

Dua UPJA tersebut berada di Kecamatan Pringgabaya dan Suela.

Namun UPJA yang dibentuk itu hanya formalitas alias fiktif.

Terakhir tersangka Zaini berperan menerbitkan SK CPCL sesuai usulan diajukan tersangka mantan anggota DPRD Lotim.

Namun proses penerbitan SK CPCL tersebut tanpa melalui verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

Bantuan alsintan di tahun 2018 terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air 121 unit, pompa air honda irigasi 29 unit dan handsprayer 250 unit.

Penggunaan bantuan alsintan ini sama sekali tidak sesuai dengan peruntukan.

Bahkan sebagian dikuasai secara pribadi oleh para tersangka ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved