Polemik Dana Pokir DPRD NTB
Respons Ketua DPRD NTB Usai 2 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dana 'Siluman'
Kasus ini diyakini tidak mengganggu kinerja DPRD NTB yang saat ini tengah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) sebagai tersangka
- Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku sedih dan turut prihatin
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda mengaku sedih dan turut prihatin atas kasus dana siluman.
Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/11/2025).
IJU dan Acip, sapaan karib MNI, merupakan anggota DPRD NTB yang baru dilantik pada September 2024.
"Tentu kita sedih, prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi," kata Isvie, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Satu Anggota DPRD NTB Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dana Siluman
Isvie memastikan kasus ini tidak menganggu kinerja DPRD NTB yang saat ini tengah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
"Tidak mengganggu kinerja di dewan, Insya Allah tidak," kata politisi Partai Golkar ini.
Pemberi Uang Gratifikasi
IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum.
Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB sementara MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB.
Di DPRD NTB, IJU merupakan anggota Komisi V bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
Sementara MNI adalah anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang.
"Yang bersangkutan adalah pemberi, iya pemberi," kata Zulkifli.
Zulkifli mengatakan, penyidik masih mendalami asal muasal uang yang dibagikan dua politisi ini yang belakangan disebut sebagai "Dana Siluman".
Dalam pemeriksaan kasus ini ada satu anggota DPRD NTB inisial HK yang berhalangan hadir, sehingga penyidik mengagendakan ulang pemanggilannya.
(*)
| Satu Anggota DPRD NTB Mangkir Pemeriksaan Hari Ini Terkait Kasus Dana Siluman |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus "Dana Siluman" Ditahan di Lapas Terpisah |
|
|---|
| Kejati Dalami Sumber Uang Gratifikasi Dua Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana 'Siluman' |
|
|---|
| Peran 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Kasus Dana Pokir 'Siluman': Bagi-bagi Uang ke Anggota Dewan Lain |
|
|---|
| BREAKING NEWS Dua Anggota DPRD NTB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Dana 'Siluman' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dprd_ntb_ketua_isvie_20202049jpg.jpg)