Polemik Dana Pokir DPRD NTB

Sosok 2 Anggota DPRD NTB Tersangka Gratifikasi, Sekretaris hingga Ketua Partai

Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) terlibat dalam gratifikasi dana siluman terkait Pokir DPRD NTB 2025

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TERSANGKA KASUS - Anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (kiri) dan M Nashib Ikromanalias Acip ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi kepada anggota dewan terkait dana Pokir 2025, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB Indra Jaya Usman (IJU) dan M Nashib Ikroman (MNI) alias Acip sebagai tersangka. 

Keduanya diduga terlibat dalam gratifikasi dana siluman terkait Pokir DPRD NTB 2025 langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/11/2025).

IJU dan MNI ditahan selama 20 hari ke depan, ditambah 10 hari jika dibutuhkan oleh penuntut umum. 

Para tersangka disangkakan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said mengatakan IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang. 

"Yang bersangkutan adalah pemberi, iya pemberi," kata Zulkifli. 

Baca juga: Respons Ketua DPRD NTB Usai 2 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dana Siluman

Adapun uang sejumlah Rp2 miliar sudah disita dari pengembalian beberapa anggota dewan penerima. 

Zulkifli mengatakan, penyidik masih mendalami asal muasal uang yang dibagikan dua politisi ini yang belakangan disebut sebagai "Dana Siluman".

Terpisah, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda merasa prihatin atas kasus yang menimpa IJU dan Acip. 

"Tentu kita sedih, prihatin teman kita mengalami sebuah keadaan yang semua kita tidak menginginkan hal itu terjadi," kata Isvie, Kamis (20/11/2025). 

Isvie memastikan kasus ini tidak menganggu kinerja DPRD NTB yang saat ini tengah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

"Tidak mengganggu kinerja di dewan, Insya Allah tidak," kata politisi Partai Golkar ini. 

Sosok IJU dan Acip

PENETAPAN TERSANGKA - Anggota DPRD NTB inisial IJU dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dana Pokir 'siluman', Kamis, (20/11/2025).
PENETAPAN TERSANGKA - Anggota DPRD NTB inisial IJU dibawa menuju mobil tahanan Kejati NTB usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait dana Pokir 'siluman', Kamis, (20/11/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Indra Jaya Usman alias IJU merupakan Ketua DPD Partai Demokrat NTB.

IJU terpilih sebagai anggota DPRD NTB pada Pemilu 2024 dari Dapil Lombok Barat-Lombok Utara. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved