Berita Mataram

Warga Kota Mataram Kini Bisa Sidang di Luar Ruangan: Pencatatan Perkawinan Hingga Buat KTP dan KK

Sidang di luar ruangan ini bertujuan untuk masyarakat yang ingin menyelesaikan persoalan namun bertempat tinggal jauh

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Diskominfotik Kota Mataram
Pemerintah Kota Mataram bersama Pengadilan Negeri Mataram menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Senin (13/02/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM,MATARAM - Pemerintah Kota Mataram bersama Pengadilan Negeri Mataram menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Permasalahan Hukum Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Nota kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen dalam hal memberikan kemudahan pelayanan hukum bagi masyarakat agar mampu menghemat biaya dan waktu.

“Saya mengapresiasi inovasi Pengadilan Negeri yang telah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Mataram sehingga Masyarakat dapat merasakan kemanfaatannya,” tutur Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Senin (13/02/2022).

Dengan adanya nota kesepahaman ini, Wali Kota Mataram berharap bisa memberikan kemudahan pada masyarakat, serta sebagai media sosialisasi tentang hukum, agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dari lembaga yang terpercaya.

Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan salah satu programnya adalah sidang di luar ruangan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Mataram kepada masyarakat.

Baca juga: Cara Mengganti KTP Rusak atau Perbarui Foto KTP di Mobil Keliling Dukcapil Kota Mataram

Sidang di luar ruangan ini bertujuan untuk masyarakat yang ingin menyelesaikan persoalan namun bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri Mataram, sehingga program ini dapat menghemat biaya dan waktu masyarakat agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Saya berharap sinergitas ini tetap terjaga untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Mataram dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus mendukung sepenuhnya Program ini serta mempertahankan prestasi yang sdah diraih,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pengadilan Negeri Mataram Putu Gde Hariadi menjelaskan dengan adanya bentuk pelayanan Sidang di luar ruangan atau pengadilan keliling, merupakan bentuk solusi untuk menyelesaikan berbagai macam permasalahan adminstrasi.

Antara lain, permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat bagi umat non muslim, perbaikan data kependudukan seperti pembuatan akta kelahiran, KTP, buku nikah serta kartu keluarga.

Sejak diberlakukannya Program Sidang di luar ruangan (Pengadilan Keliling) mulai dari tahun 2020 hingga saat ini, program ini mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat kota Mataram.

Tercatat selama 3 tahun berjalan, dari 83 perkara yang ada, sebanyak 32 diselesaikan dengan persidangan keliling.

“Saya sangat berterimakasih atas dukungan Pemkot Mataram karena telah mendukung program ini, dengan adanya Sidang di luar ruangan (Pengadilan Keliling) masyarakat dengan mudah mendapatkan Informasi dan pelayanan karena kita jemput bola,” ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved