Berita Mataram

Tunggakan Pajak Reklame Kota Mataram 2025 Tersisa Rp400 Juta

Realisasi pajak dan retribusi Pemkot Mataram saat ini baru mencapai 87 persen dari total target

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
TUNGGAKAN PAJAK - Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin. Realisasi pajak dan retribusi Pemkot Mataram saat ini baru mencapai 87 persen dari total target. 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi pajak dan retribusi Pemkot Mataram saat ini baru mencapai 87 persen dari targe
  • Masih ada tunggakan pajak reklame yang belum terbayar

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram menggenjot capaian pajak reklame

“Tunggakan pajak reklame yang masih dikejar saat ini tersisa sekitar Rp 400 juta,” ucap Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, saat ditemui TribunLombok.com, Rabu (12/11/2025).

Realisasi pajak dan retribusi Pemkot Mataram saat ini baru mencapai 87 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang berjumlah Rp300 miliar.

Untuk mengejar ketertinggalan capaian ini, pemerintah daerah mengambil tindakan tegas, terutama pada objek pajak yang kurang patuh.

Pihaknya akan segera melakukan penempelan (teguran) di lokasi Wajib Pajak (WP) yang menunggak.

“Kira-kira ada lima WP (lima titik) yang sudah diceklis dan akan ditempel sebagai tindak lanjut dari administrasi yang telah dilakukan,” katanya.

Selain itu, terdapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru yang belum disampaikan untuk dua bulan terakhir.

Amrin menjelaskan bahwa tren retribusi reklame masih didiskusikan dengan potensi peningkatan. 

Namun, peningkatan ini harus disertai dengan syarat penertiban yang ketat.

Baca juga: Kota Mataram Kebut Penyerapan Anggaran Jelang Akhir Tahun

“Di lapangan, masih sangat banyak reklame (penyelenggaraan) yang belum berizin. Jenis reklame yang belum berizin ini beragam, termasuk baliho,” jelasnya

Dia mengungkap bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram meminta kenaikan target reklame sebesar Rp 3 miliar dari target sebelumnya.

“Pemerintah daerah bisa berani meningkatkan target pajak reklame jika penertiban berjalan. Diperkirakan ada potensi hingga Rp 2 miliar yang bisa didapatkan jika reklame yang "bodong-bodong" (tidak berizin) ditertibkan,” katanya.

Dia berharap, untuk merealisasikan potensi peningkatan retribusi, dibutuhkan kerja sama antar instansi.

Pemkot Mataram sudah meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ikut terlibat dalam penertiban.

“Jika reklame tidak berizin dan pemiliknya tidak menanggung biaya, maka pemerintah yang akan menanggung biaya pembongkaran karena ketiadaan anggaran dari Satpol PP.

Namun kami optimistis dapat mencapai target retribusi dengan langkah-langkah penertiban yang digalakkan,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved