Berita Kota Mataram

Pemkot Mataram Optimis Capai Target PBB 2025 dengan Intensifkan Penagihan

Pemkot Mataram optimis menutupi kekurangan target PBB 2025 sekitar Rp500 juta dengan meningkatkan intensitas penagihan.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PAJAK PBB MATARAM – Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achamd Amrin. Pemkot Mataram optimis menutupi kekurangan target PBB 2025 sekitar Rp500 juta dengan meningkatkan intensitas penagihan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Mataram optimis menutupi kekurangan target PBB 2025 sekitar Rp500 juta dengan meningkatkan intensitas penagihan.
  • BKD memberlakukan kebijakan pembekuan NOP bagi WP yang menunggak lima tahun dan mengenakan denda 1 persen per bulan bagi yang terlambat membayar.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus meningkatkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk mencapai sisa target penerimaan tahun 2025.

Hingga Oktober 2025, realisasi PBB telah mencapai 98,47 persen atau sekitar Rp28,556 miliar dari target Rp29 miliar.

Pemkot optimistis dapat menutupi kekurangan sekitar Rp500 juta hingga akhir tahun anggaran.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Achamd Amrin, menegaskan, pihaknya telah merapatkan langkah-langkah khusus untuk meningkatkan intensitas penagihan.

“Kami sudah rapatkan khusus untuk peningkatan intensitas penagihan agar lebih diperketat. Insya Allah target PBB tercapai,” ujar Amrin, Jumat (14/11/2025).

Tantangan utama dalam penagihan adalah tingginya piutang PBB yang belum tertagih. Dari total piutang PBB sebesar Rp36 miliar sejak 2019 hingga 2025, sekitar 60 persen atau Rp21,6 miliar berasal dari wajib pajak (WP) Buku 1 dan Buku 2. WP Buku 1 memiliki kewajiban Rp0–50.000, sementara WP Buku 2 Rp50.001–100.000.

Amrin menjelaskan bahwa kelompok WP ini umumnya berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga penagihan memerlukan pendekatan persuasif dan humanis.

“Cuman memang agak susah menarik pajak dari masyarakat bawah dari segala kebutuhan ekonomi mereka,” ungkapnya.

Besarnya piutang PBB menjadi alasan utama dikeluarkannya program pembebasan denda yang berakhir pada 31 Oktober 2025. Setelah batas waktu tersebut, WP yang terlambat membayar akan dikenakan denda 1 persen per bulan dengan maksimal 24 persen dari pokok.

Untuk mencegah penumpukan piutang, BKD juga menyiapkan kebijakan pembekuan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi WP yang tidak membayar PBB selama lima tahun berturut-turut.

NOP dapat diaktifkan kembali jika WP membutuhkan pelayanan pajak, misalnya untuk pengurusan dokumen di kantor lurah yang mewajibkan bukti pembayaran PBB

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved