Cara Mengganti KTP Rusak atau Perbarui Foto KTP di Mobil Keliling Dukcapil Kota Mataram

Berikut ini cara mengurus KTP rusak atau mengganti status pekerjaan di KTP di mobil keliling layanan adminduk Dukcapil Kota Mataram.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH
Salah seorang warga memanfaatkan pelayanan adminduk keliling untuk perbarui KTP, di Taman Sangkreang, Sabtu (4/2/2023). 

Laporan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Warga Kota Mataram yang ingin mengganti KTP rusak dengan KTP baru sekarang lebih mudah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram kini menyediakan mobil pelayanan Adminduk keliling.

Warga bisa mengurus segala keperluan administrasi kependudukan (Adminduk) keliling yang diberoperasi selama jam kerja.

Mobil pelayanan keliling ini beroperasi setiap hari kerja, kecuali Jumat.

Mobil Adminduk biasnya berkeliling ke berbagai tempat untuk memudahkan pelayanan seperti sekolah, kantor camat, dan kelurahan.

Baca juga: Cara Urus KTP Hilang Saat Anda Tidak Berada di Daerah Asal

Petugas Administrasi Database Fahrurrozi mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan adminduk keliling akhir pekan tidak ada karena blangko terbatas.

"Sejauh ini baru melayani 13 orang dengan perbarui KTP dengan perubahan pekerjaan, misal KTP-nya belum bekerja diubah jadi PNS," kata Fahrurrozi, saat membuka layanan Adminduk keliling, di Taman Sangkreang, Sabtu (4/2/2023).

Fahrurrozi menjelaskan, layanan keliling adminduk menerima pelayanan seperti permintaan ganti KTP baru karena rusak, perubahan pekerjaan di KTP, dan ganti foto.

"Persyaratannya cukup membawa KTP yang lama," katanya.

Mobil keliling ini juga melayani perekaman e-KTP baru. Terutama bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, mereka bisa mencetak dan rekam KTP di pelayanan keliling ini.

Syaratnya cukup mudah yakni dengan membawa fotokopi kartu keluarga (KK).

Mobil pelayanan ini juga melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Warga bisa mendaftarkan KIA bagi anaknya, mulai usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto.

Sementara bagi yang sudah berusia 5 tahun ke atas KIA bisa menggunakan foto.

Syaratnya juga hanya dengan membawa kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Fahrurrozi mereka biasa keliling ke pusat keramaian, termasuk jika ada permintaan pada event tertentu.

Seperti hari ini, mereka membuka layamam adminduk keliling pada acara Taspen Mataram, di Taman Sangkareang.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved