Cara Urus KTP Hilang Saat Anda Tidak Berada di Daerah Asal

Sesuai ketentuan yang berlaku, sesoerang tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus KTP yang hilang.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP elektronik. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Saat berada di luar daerah asal bisa saja Anda tertimpa sial yaitu kehilangan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Sesuai ketentuan yang berlaku, sesoerang tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus KTP yang hilang.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Data Anda di KTP Elektronik

Hal ini dimungkinkan karena data kependudukan warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan melalui KTP elektronik.

Bagaimana cara mengurus KTP hilang saat berada di luar daerah asal atau perantauan?

Untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.

Adapun syarat untuk mengurus KTP hilang di perantauan meliputi:

  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah.

Misalnya, bagi warga yang merantau di DKI Jakarta, diperlukan dokumen tambahan, seperti: Kartu mahasiswa/pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT;

Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan. Pemohon hendaknya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.

Tata cara mengurus KTP yang hilang di perantauan, yakni:

  • Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta serahkan persyaratan yang telah disiapkan
  • Tunggu proses pengajuan KTP yang baru
  • Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon dapat mengambil KTP yang baru.

Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang tanpa perubahan data, termasuk alamat Anda.

Hal ini dikarenakan Indonesia menganut single identity number yang tidak memungkinkan adanya dua KTP untuk satu warga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Cara Mengurus KTP Hilang saat di Perantauan

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved