Begini Cara Mengubah Data Anda di KTP Elektronik
Aturan ini tertuang dalam Pasal 64 Ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Anda mungkin berniat mengubah data diri pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bukan?
Meskipun KTP berlaku seumur hidup, namun tetap diberi ruang atau peluang untuk mengubah data.
Baca juga: Cara Print Ukuran KTP dalam Cm di Microsoft Word
Aturan ini tertuang dalam Pasal 64 Ayat 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurut ketentuan pasal tersebut, manakala terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Nah, bagaimana cara mengubah data di KTP-el?
Proses mengubah data KTP-el dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tempat di mana perekaman data dilakukan saat dokumen tersebut dibuat.
Sebelum mengurus perubahan data KTP-el, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
Syarat untuk mengubah data di KTP-el ini dilengkapi juga dengan dokumen pendukung perubahan data.
Dokumen pendukung yang dimaksud, misalnya, jika ingin mengganti status perkawinan, maka yang harus disiapkan adalah Akta Nikah bagi yang baru menikah atau Akta Cerai bagi yang telah bercerai.
Jika ingin menambah gelar akademik, maka dokumen yang harus disiapkan adalah ijazah.
Sementara bagi yang ingin mengubah alamat domisili dapat menyertakan surat keterangan RT/RW.
Apabila ingin mengubah status pekerjaan, maka dokumen yang harus dibawa adalah surat keterangan dari instansi tempat bekerja.
Sedangkan bagi yang ingin mengganti agama dapat menyertakan fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama.
Setelah menyiapkan semua persyaratan, proses mengubah data KTP-el dapat dilakukan di kantor Disdukcapil
Di beberapa daerah di tanah air sudah ada layanan untuk mengubah data KTP-el pada tingkat kelurahan. Adapun cara mengubah data KTP-el, yakni:
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat
- Lakukan pendaftaran dan serahkan persyaratan yang diperlukan ke petugas;
- Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el
- Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru
- Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan
- Bawa KTP-el lama dan Kartu Keluarga saat pengambilan.
- Pastikan semua data telah benar.
Referensi: UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Cara Mengubah Data di KTP Elektronik
Disdukcapil KSB Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Membuat Identitas Kependudukan Digital yang Aman dan Mudah |
![]() |
---|
Was-Was Nomor KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol? Jangan Panik, Ini Cara Mengeceknya! |
![]() |
---|
1.591 Penduduk Masuk DPT di Kota Bima Belum Lakukan Perekaman KTP |
![]() |
---|
Cara Mudah Cek NIK Apakah Terdaftar di Disdukcapil atau Tidak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.