Tips dan Trik

Was-Was Nomor KTP Kamu Digunakan untuk Pinjol? Jangan Panik, Ini Cara Mengeceknya!

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak.

Namun, dengan banyaknya layanan pinjaman online, ada juga risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk nomor KTP.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar dalam layanan pinjaman online tanpa izin.

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek apakah KTP Anda terdaftar di pinjaman online atau tidak.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut panduan untuk memeriksa apakah NIK Anda disalahgunakan untuk pinjol:

Cek online
Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.
3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.
2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.
3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.

Cek offline
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

* WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.

Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

1. Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
2. Layanan Pengaduan OJK melalui email diwaspadainvestasi@ojk.go.id, sertakan deskripsi masalah dan bukti pendukung.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan menghindari kerugian finansial.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved