Tips dan Trik
Panduan Lengkap Cara Daftar NPWP Online di Website Coretax, Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran NPWP
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah meluncurkan sistem baru untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dapat diakses secara online melalui website Coretax.
Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran NPWP, serta meningkatkan efisiensi administrasi pajak di Indonesia.
Sebelumnya, pendaftaran NPWP secara online dilakukan di laman ereg.pajak.go.id.
"Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," bunyi keterangan DJP melalui akun X @DitjenPajakRI, Jumat (10/1/2025).
Cara Daftar NPWP Online di Coretax
Berikut cara daftar NPWP online pakai HP di Coretax:
1. Buka browser Anda di HP
2. Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
3. Pilih "Daftar di sini"
4. Pilih kategori wajib pajak
5. Ikuti panduan di layar
6. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat Anda akses untuk menerima kode one-time-password (OTP).
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian Identitas Wajib Pajak, Anda memasukkan data sesuai data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.
7 Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Saat Memilih Sport Bra |
![]() |
---|
Susah Tidur? Coba 6 Makanan Sumber Magnesium yang Bantu Tidur Lebih Nyenyak |
![]() |
---|
Tips Menyimpan Daging Kurban agar Tetap Segar dan Tahan Lama |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Membuat Identitas Kependudukan Digital yang Aman dan Mudah |
![]() |
---|
5 Cara Atasi Bunga Es yang Ada di Freezer Kulkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.