Tips dan Trik

Cara Mudah Cek NIK Apakah Terdaftar di Disdukcapil atau Tidak

Berikut cara cek NIK apakah terdaftar di Disdukcapil atau tidak. Cara ini dapat dilakukan secara online melalui hape,tanpa harus datang ke Disdukcapil

Editor: Laelatunniam
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP elektronik. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM -  Berikut cara cek NIK apakah terdaftar di Disdukcapil atau tidak.  Cara ini dapat dilakukan secara online melalui hape,tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Pengecekan penting dilakukan, karena ini menjadi bagian dari dokumen yang harus diunggah saat melamar seleksi PPPK, CPNS maupun urusan administrasi lainnya.

Sering ditemukan kendala pelamar yang menggunakan NIK yang bermasalah atau tidak terdaftar di Disdukcapil.

Maka dari itu, perlu pastikan data NIK atau Nomor Induk Kependudukan sudah benar.

Berikut ini dia cara cek NIK secara online di Disdukcapil.

1. Cara Cek NIK Via WhatsApp

-Kirim Whatsapp ke nomor 0811-8005-373.

-Ketik dulu “Menu” lalu kirim. Segera kalian akan mendapatkan balasan dengan menu pilihan.-Pada balasan ini, kalian tekan “Pilih di sini” lalu tekan nomor 2 Pengaduan.

-Setelah itu kalian mendapat panduan berupa format pengaduannya.

-Setelah itu isi format dengan benar dan tunggu balasan Dukcapil Kemendagri berupa:
# NIK (16 DIGIT NOMOR)

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Pada format # Permasalahan, kalian bisa ketik “Cek NIK.” Selanjutnya tunggu jawaban dari Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved